Viral Ramayana Depok PHK Massal Karyawannya, Aspek Indonesia: Arogan dan Tidak Manusiawi

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal oleh perusahaan Ramayana Depok pada 6 April lalu, menjadi viral. Dilansir dari akun Facebook 'Denpasar Weekly', sebuah video memperlihatkan suasana di Ramayana Depok di mana banyak karyawan Ramayana berkumpul dan terdengar suara isak tangis. Para karyawan Ramayana tampak saling berpelukan.


Tampak para karyawan mengenakan seragam menangis. Mereka saling berpelukan dan menguatkan.

Beberapa karyawan pun terlihat hanya terduduk lemas. Mereka tentu tak menyangka adanya pandemi corona akan berdampak pada PHK.

Catatan Dinas Tenaga Kerja Kota Depok, Ramayana Depok menjadi perusahaan pertama yang melakukan gelombang PHK terhadap ratusan pegawai.

Bukan hanya pegawai asli, tetapi sejumlah pegawai dari gerai-gerai yang titip edar di Ramayana Depok juga terpaksa angkat koper.

Menanggapi hal ini, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengecam tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT Ramayana Lestari Sentosa terhadap pekerjanya di tengah status darurat wabah virus Covid 19.

“Apa yang dilakukan oleh manajemen Ramayana sangat tidak manusiawi dan tidak berempati,” kata  Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat dalam siaran persnya yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (8/4).

Dikatakan Mirah, manajemen Ramayana di Depok pada Senin tanggal 6 April 2020 melakukan pertemuan dengan perwakilan Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa (SPRALS) cabang Depok, hanya untuk memberitahukan bahwa Ramayana akan menutup operasional tokonya dan pekerja di-PHK terhitung sejak Senin 6 April 2020.

“Hak-hak pekerja juga langsung dihentikan per tanggal 6 April 2020. Ini benar-benar tindakan arogan dan tidak manusiawi. Dalam satu hari, pekerja di-PHK dan langsung dihentikan hak-haknya pada hari yang sama, tanpa melalui prosedur hukum ketenagakerjaan yang berlaku,” tuturnya.

Berdasarkan informasi dari pengurus SP RALS, alasan yang digunakan oleh manajemen untuk melakukan PHK sepihak dan massal adalah karena operasional toko ditutup akibat dampak penyebaran wabah virus Covid 19.

ASPEK Indonesia menilai alasan ini mengada-ada dan hanya memanfaatkan kondisi wabah Covid 19, untuk mem-PHK pengurus dan anggota serikat pekerja yang selama ini kritis dalam memperjuangkan hak-hak normatif pekerja di Ramayana.

“Faktanya, sebetulnya bisa saja Ramayana cukup menutup sementara operasional toko dan tidak perlu menutup selamanya. Namun dengan dalih wabah Covid 19, manajeman justru melakukan PHK massal dan sepihak dengan alasan operasional tutup permanen. Padahal nantinya setelah wabah Covid 19 berakhir, manajemen Ramayana tetap akan menjalankan operasional seperti semula,” ungkap Mirah.

Ditambahkan Mirah, di masa sulit seperti ini seharusnya manajemen Ramayana lebih bersikap peduli kepada pekerjanya yang selama ini sudah memberikan kontribusi dan loyalitasnya terhadap perusahaan. Bukan malah melakukan PHK massal.

“Masih banyak cara lain yang bisa ditempuh dengan musyawarah untuk bisa disepakati, agar perusahaan bisa tetap eksis dan pekerja tidak kehilangan pekerjaan,” tegas Mirah.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan yang berlaku, pasal 151 ayat (3), diatur tegas bahwa dalam hal perundingan tidak menghasilkan persetujuan, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja setelah adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Karena itu, ASPEK Indonesia mengajak seluruh pengusaha di Indonesia untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada pekerjanya.

“Jangan malah memanfaatkan wabah Covid 19 untuk modus melakukan PHK sepihak yang melanggar UU. Ajak serikat pekerja untuk berunding dan mencari solusi bersama agar perusahaan dapat tetap eksis tanpa harus mengorbankan hak & kepastian kerja dari pekerjanya. Musyawarahkan dengan baik demi kebaikan bersama,” tutupnya.