Bupati Gresik Digugat Anak Buah Rp 2 Milliar

Surat Keputusan Bupati Gresik, Sambari Halim yang menghentikan sementara Andhy Hendro Wijaya sebagai PNS akhirnya dilawan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.


Hariyadi selaku kuasa hukum Andhy Hendro Wijaya mengatakan, gugatan tersebut dilakukan untuk menguji SK Bupati Gresik Nomor 887/04/437.73/Kep/2020 tanggal 25 Februari 2020.

"Gugatan sudah kami daftarkan dan kami menunggu jadwal persidangannya," kata Hariyadi saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (11/4).

SK Bupati Gresik tersebut, terang Hariyadi, dinilai cacat hukum, karena didasarkan atas status tahanan kota saat Andhy Hendro Wijaya menjalani sidang kasus korupsi pemotongan dana insentif pegawai dilingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Tapi setelah dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa penuntut umum dan dibebaskan dari tahanan kota, hingga saat ini Bupati Gresik belum mencabut SK tersebut," terang Hariyadi.

Belum dicabutnya SK tersebut, Hariyadi mengaku ada kerugian secara materil dan Immateriil yang dialami klienya. Dia pun menuntut Bupati Gresik Sambari Halim untuk membayar kerugian materiil itu sebesar Rp 50 juta dan kerugian Immateriil sebesar Rp 2 milliar.

"Untuk adanya kepastian hukum, kami juga meminta Bupati Gresik dihukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50 juta perhari," tandasnya.

Diketahui, Gugatan di PTUN Surabaya ini dilakukan Andhy Hendro Wijaya untuk mencabut SK Bupati Gresik yang memberhentikan sementara statusnya sebagai PNS dan  melengserkan jabatan Andhy Hendro Wijaya sebagai Sekda Pemkab Gresik.

Andhy Hendro Wijaya diberhentikan  setelah adanya penetapan dirinya sebagai tahanan kota oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jum'at (31/1).

Namun usai divonis bebas pada Senin (30/3), Bupati Sambari Halim hingga saat ini tak kunjung mencabut SK pemberhentian tersebut.