Permenhub 18/2020 Dinilai Sebagai Ketentuan Akal-akalan, YLKI Desak Dibatalkan

Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 18/2020 dinilai menyesatkan dan berpotensi disalahgunakan.


Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menuturkan, yang menjadi permasalahan adalah Pasal 11 ayat 1 huruf d yang berbunyi; 'Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan tertentu'.

Dalam ketentuan itu disebutkan, selain harus pakai masker dan sehat, ojek online boleh mengangkut penumpang orang, asal sudah disemprot desinfektan.

"Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan bahwa motor tersebut sudah disemprot dengan desinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan," keluh Tulus melalui keterangan tertulisnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4).

Pemerintah masih terlihat tidak serius dan terkesan main-main dalam pengendalian wabah ini, menurut Tulus.

Selain itu pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek, yang tidak jelas ujung pangkalnya.

Permenhub tersebut juga melanggar Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 9/2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Termasuk bertabrakan dengan pelaksanaan Peraturan Gubernur DKI (Pergub) DKI 33/2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Menanggulangi Covid-19 di DKI Jakarta.

Tulus dengan tegas mengungkapkan agar Permenhub tersebut segera dicabut. "Karena bertolak belakang dengan peraturan lainnya. Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain agar Permenhub Nomor 18 tahun 2020 untuk dicabut atau dibatalkan," ujar Tulus.

Jika Permenhub tersebut diimplementasikan, PSBB tidak akan ada gunanya, karena secara diametral melanggar protokol kesehatan.

"Seharusnya pemerintah tidak melakukan tindakan tindakan yang kompromistis dalam upaya pengendalian Covid-19. Utamakan keamanan, keselamatan dan nyawa warga Indonesia," ujar Tulus.

Staf Ahli Menhub Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi, Umar Aris mengatakan, Permenhub 18/2020 itu telah sangat mengakomodasi kepentingan soal pencegahan virus corona.

"Ini suatu tolak ukur dan indikasi dan diatur dalam keselamatan dan keamanan. Tercermin dalam batang tubuh dan baca secara detail, bahwa aturan yang dibuat tidak semata-mata hanya transportasi," kata Umar dalam keterangannya, Senin (13/4).

Permenhub 18/2020 juga telah sesuai dengan Undang-undang (UU) 6/2018 tentang Karantina, Kepres 21, dan PP 21 tentang PSBB.

"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang, itu kita semangat sama dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan itu tidak bertentangan," kata Umar lagi.

Namun, pihaknya berkepentingan untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, seperti misalnya terkait dengan aspek ekonomi kerakyatan termasuk soal ojek pangkalan dan ojek online.

Hal itu menurutnya sudah tercermin dalam poin D, di mana tertulis, 'dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan'.

"Tentu ini bukan menggantung ya, improvisasi di lapangan, bisa saja kalau perkembangan tertentu atau masukan untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan pribadi," kata Umar.