Tiga provokator penolak jenazah perawat korban Covid-19 di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, akhirnya ditahan Polda Jateng, Minggu malam (12/4).
- Polresta Sidoarjo Tangkap 6 Preman Pengeroyok Anggota TNI AL
- Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo
- Insiden Bom Bunuh Diri Astananyar, Dasco Imbau Masyarakat Bersatu Lawan Teroris
Mereka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dimata hukum. Penahanan yang dibuktikan oleh sebuah foto saat tiga pelaku memakai baju tahanan warna biru di gedung unit tahanan dan barang bukti Polda Jateng sontak beredar luas di media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna menjelaskan bahwa tiga orang diduga provokator penolakan jenazah itu sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Mereka bertiga yang kemarin ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng," kata Iskandar, Minggu petang (12/4), seperti dikutip dari Kantor Berita RMOLJateng.
Iskandar menjelaskan, tiga orang yang kini ditahan berinisial THP (31), BSS (54), dan ST (60) dan dijerat pasal Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP serta Pasal 14 Undang Undang 04/1984 tentang penanggulangan wabah.
"Ketiganya diancam dengan hukuman di atas 5 tahun," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang perawat RSUP dr Kariadi Semarang meninggal dengan status positif corona hari Kamis (9/4) lalu.
Rencananya jenazah akan dimakamkan di sebelah makam ayahnya di tempat Pemakaman Umum (TPU) Siwarak, lingkungan Sewakul, Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Namun blokade dilakukan sejumlah orang dan terjadi penolakan. Jenazah kemudian dibawa ke Kota Semarang untuk dimakamkan di komplek pemakaman Bergota tidak jauh dari tempat kerja almarhumah.
- Nama Relawan Dicatut Pendukung Prabowo, Relawan Ganjar Milenial Siapkan Langkah Hukum
- Pukul Gong, Firli Bahuri Resmi Buka Rakor Pembentukan Desa Antikorupsi 2023
- Temui Komisi VI, Perwakilan DPRD Malang Minta Kasus Kanjuruhan Dituntaskan