Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menanggapi surat berkop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang bertanda tangan Staf Khusus Presiden, Andi Taufan Garuda Putra.
- Refly Harun Serukan Penolakan Presidential Threshold, Ini Alasannya
- Ketua DPR RI Puan Maharani ke Mojokerto, Lihat Pemanfaatan Sampah di TPA Karangdieng
- Garuda Indonesia Bisa Atasi Krisis Asal Direksi Bekerja Maksimal
Baca Juga
Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Kemendes PDTT Mukhlis mengaku belum mengetahui perihal kerja sama dengan Amartha tersebut.
“Saya nggak update tentang info itu. Dan saya belum pernah mendengar hal itu,” ujarnya dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (14/4).
Dia juga memastikan bahwa Kementerian Desa belum meneken kerja sama Relawan Desa untuk penanganan Covid-19 dengan pihak siapapun, termasuk dengan PT. Amartha Fintek yang didirikan Andi Taufan Garuda Putra
“Kalau dilihat dari isi surat ini, sepertinya PT tersebut berkomunikasi dengan yang menandatangani surat. Kalau kerja sama (dengan Kemendes) sampai sekarang saya belum mendengar,” ucapnya.
Lebih lanjut, Mukhlis juga mengaku belum membaca surat dari Andi Taufan Garuda Putra yang ditembuskan ke Kemendes PDTT. Surat ini sendiri dibuat tertanggal 1 April lalu.
“Kami belum baca tembusannya mbak,”
tandasnya.
Seperti diberitakan, surat dari Andi Taufan Garuda Putra berisi ajakan kerja
sama relawan desa melawan Covid-19. Surat ditujukan ke para camat di seluruh
Indonesia.
Dalam menindaklanjuti program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Andi Taufan Garuda Putra mengaku telah menerima komitmen dari PT Amartha Mikro Fintek (“Amartha”) melalui surat tertanggal 30 Maret 2020, untuk dapat berpartisipasi dalam menjalankan program tersebut di area Jawa, Sulawesi dan Sumatera.
- Mengenal Lebih Dekat Puluhan Orang Keturunan India Di Lingkaran Dalam Pemerintahan Joe Biden
- Rizal Ramli Anggap IKN Proyek "Ngada-Ngada"
- Partai Garuda Ingatkan Buruh: Kalian Punya Hak, tapi Jangan Sampai Langgar Hukum