Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara kasus cabul pendeta Hanny Layantara ke Kejati Jatim. Namun, berkas perkaranya belum dinyatakan P21 lantaran masih ada petunjuk yang harus dipenuhi.
- OTT, Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Cs Digiring ke KPK
- Lukas Enembe Harusnya Taat Hukum Sebagai Penyelenggara Negara
- KPK Limpahkan Kasus Suap Pegawai Dirjen Pajak Alfred Simanjuntak ke Jaksa
"Berkas sudah kami terima. Tapi setelah diteliti masih ada kekurangan dan masih ada petunjuk yang harus dipenuhi penyidik," terang Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (15/4).
Saat ditanya petunjuk apa yang belum dipenuhi penyidik, Anggara mengaku tidak bisa mempublikasikan ke publik.
"Kalau untuk itu kami tidak bisa menyampaikan," tandasnya.
Diketahui, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.
- Jadi Wadah Tunggal Pengacara Lintas Organisasi, PPJT Siap Beri Pendampingan Advokat yang Terlibat Persoalan Hukum
- Ketimbang Beri Vaksin Tahanan KPK, Kriminolog Ini Sarankan Memvaksin 250 Ribu Napi di Seluruh Lapas
- Dugaan Bagi-bagi Kavling IKN Sampai ke Telinga KPK, Siap Ditelusuri