Jaksa Tuntut 6,5 Tahun Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Kambing Etawa Pemkab Bangkalan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangkalan akhirnya menyatakan dalam tuntutannya bila dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan kambing etawa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat tahun 2017 terbukti bersalah melawan hukum melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 


Kedua terdakwa itu diantaranya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan non aktif, Syamsul Arifin dan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Bangkalan, Mulyanto Dahlan.

"Menuntut terdakwa 1 yaitu Syamsul Arifin dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan," kata JPU Hendri dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat sidang di Pengdilan Tipikor Surabaya, Selasa (14/4).

Selain hukuman badan, lanjut JPU Hendri, terdakwa 1 Syamsul Arifin ini juga di wajibkan mengembalikan atau membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 3,7 miliar.

"Apabila uang pengganti sebesar Rp 3,7 miliar bila tidak dibayar maka harta bendanya akan disita oleh negara dan apabila harta benda tidak mencukupi akan diganti dengan kurungan pidana selama 3 tahun dan 3 bulan kurungan," tambahnya.

Sementara untuk terdakwa 2 yakni, Mulyanto Dahlan dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan.

"Terdakwa dua diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh negara, namun bila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 3 tahun 3 bulan," ungkap JPU Hendri.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, Hakim Ketua Eddy Soeprayitno kembali memperjelas tuntutan yang dibacakan penuntut umum ke para terdakwa lalu menanyakan apakah mengajukan pembelaan atau tidak.

"Kami ajukan pledoi yang mulia," jawab kedua terdakwa melalui teleconfrece dari Rumah Tahanan (Rutan) Bangkalan.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Iqbal Firdaozzi saat dikonfirmasi terkait pertimbanganbya tentang perbedaan nilai uang pengambalian terhadap kedua terdakwa.

Menurutnya perbedaan uang pengganti kedua terdakwa ini, dikarenakan ada dua sumber mata anggaran pos yang pertama dari APBD dan yang kedua dari APBDes.

"Untuk terdakwa 1 Syamsul Arifin ini yang bersumber dari APBD kurang lebih sekitar Rp 3, 3 miliar lebih," ujarnya.

Sedangkan untuk terdakwa 2 Mulyanto Dahlan, masih kata Muhammad Iqbal Firdaozzi, karena terdakwa Mulyanto Dahlan yang memerintahkan untuk menganggarkan dana pendamping di setiap desa makanya dianggarkan di dalam APBDes masing-masing desa yang totalnya sekitar Rp 5,4 miliar itu yang peruntukannya untuk kandang dan kambing etawa jantan.

"Makanya kami bagi dua untuk uang pengambaliannya itu. Jadi pertimbangannya dari sumber mata anggaran, karena kewenangannya itu di APBD masuk didalam BPKAD kewenangan terdakwa Syamsul Arifin, sedangkan terdakwa dua yang masuk APBDes itu masuk ke kewenangannya terdakwa Mulyanto Dahlan," ungkapnya.

Saat disinggung soal para saksi yang pernah diperiksa serta namanya disebut dalam surat dakwaan dan terkait fakta persidangan adanya dugaan indikasi pihak lain yang terlibat dalam kasus korupsi anggaran kambing etawa yang merugikan uang negara miliaran ini.

Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Muhammad Iqbal Firdaozzi meminta waktu. Namun yang jelas ia berjanji akan ada pengembangan dalam kasus ini.

"Untuk  status para saksi masih tetap statusnya sebagai saksi, kita tunggu nanti perkembangnnya. Tetap kemungkinan pengembangan ada dan melihat fakta hasil putusan seperti apa," janjinya.

Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya nama mantan Bupati Bangkalan periode 2013-2018 Makmud Ibnu Fuad atau yang akrap disapa Momon dan Robby Heryawan disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya. 

Bahwa, Momon dengan didampingi beberapa bawahannya turun langsung pada saat pembelian Kambing Etawa dikawasan Kabupaten Lumajang Jawa Timur.

Dalam dugaan korupsi pengadaan Kambing Etawa ini, tim Pidsus Kejari Bangkalan berhasil mengungkap lalu menyeret Syamsul Arifin selaku Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Bangkalan dan Mulyanto Dahlan selaku mantan PLT Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pemkab Bangkalan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kedua terdakwa ini diduga telah melakukan korupsi dana pengadaan Kambing Etawa tahun anggara 2017 Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

Pengadaan Kambing Etawa tersebut merupakan program yang melekat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan pada tahun 2017. 

Dan setiap desa dianggarkan sebesar Rp 33.750.000, dengan nilai rincian Rp 13.750.000 untuk pembelian empat Kambing Etawa betina termasuk didalamnya Rp 800 ribu untuk biaya transport.

Namun, oleh terdakwa disalahgunakan dengan membuat dokumen palsu seolah-olah sudah lunas dan tidak ada pemotongan anggaran. 

Dalam perkara ini pun pihak Kejaksaan Negeri Bangkalan telah memeriksa sekitar 220 saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kambing Etawa senilai Rp 9,2 miliar lebih tersebut.