Sejak dilaksanakan pada Senin (30/3) lalu, Sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum berjalan maksimal. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa kendala yang dialami.
- Warek I Unila Heryandi Tiba di PN Tanjungkarang, Diborgol dan Pakai Rompi Oranye
- Rawan Korupsi, GNPK Surati Ketua PN Surabaya Lawan Mafia Pasar Semolowaru di Gugatan Koperasi SDR
- Polda Jabar Belum Kabulkan Penangguhan Penahanan Bahar Bin Smith
Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting mengatakan, kendala tersebut terkait masalah teknis.
"Pada prinsipnya memang sudah berjalan tapi pada pelaksananya sering terjadi gangguan misalnya mati listrik, tiba tiba off semuanya gak bisa connect,"kata Martin Ginting saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/4).
Selain kendala listrik mati, Lanjut Martin, jaringan internet juga menjadi kendala dalam pelaksanaan sidang online tersebut.
"Harap dimaklumi, karena tidak disiapkan jauh-jauh hari, mendadak,"sambungnya.
Meski demikian, jumlah perkara yang disidangkan masih tetap berjalan seperti biasanya.
"Kalau jumlah perkara masih sama, hanya saja volume pengunjung yang berkurang setelah kami melakukan pembatasan pengunjung pasca wabah virus corona,"tandasnya.
Diketahui, Pelaksanaan sidang online melalui telekonferensi ini digelar PN Surabaya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020. Sidang online tersebut dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Covid-19.
- Nama Relawan Dicatut Pendukung Prabowo, Relawan Ganjar Milenial Siapkan Langkah Hukum
- 400 Mahasiswa Terancam Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa Aceh Tahun 2017
- Kabasarnas Tersangka Korupsi, Ketua KPK: Perlu Orkestrasi dan Belajar dari RRC