Pelaksanaan Sidang Online di PN Surabaya Belum Maksimal

Sejak dilaksanakan pada Senin (30/3) lalu, Sidang online di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belum berjalan maksimal. Hal tersebut dikarenakan adanya beberapa kendala yang dialami.


Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Martin Ginting mengatakan, kendala tersebut terkait masalah teknis.

"Pada prinsipnya memang sudah berjalan tapi pada pelaksananya sering terjadi gangguan misalnya mati listrik, tiba tiba off semuanya gak bisa connect,"kata Martin Ginting saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (14/4).

Selain kendala listrik mati, Lanjut Martin, jaringan internet juga menjadi kendala dalam pelaksanaan sidang online tersebut.

"Harap dimaklumi, karena tidak disiapkan jauh-jauh hari, mendadak,"sambungnya.

Meski demikian, jumlah perkara yang disidangkan masih tetap berjalan seperti biasanya.

"Kalau jumlah perkara masih sama, hanya saja volume pengunjung yang berkurang setelah kami melakukan pembatasan pengunjung pasca wabah virus corona,"tandasnya.

Diketahui, Pelaksanaan sidang online melalui telekonferensi ini digelar PN Surabaya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2020. Sidang online tersebut dilakukan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus Covid-19.