Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melimpahkan berkas perkara kasus cabul pendeta Hanny Layantara ke Kejati Jatim. Namun, berkas perkaranya belum dinyatakan P21 lantaran masih ada petunjuk yang harus dipenuhi.
- KPK Pastikan Buka Kemungkinan Jerat Mardani H Maming Tersangka TPPU
- Paling Banyak Selamatkan Uang Negara, Fahri Hamzah: Kejaksaan Agung Penegak Hukum Terbaik
- Ahli Sebut Visum Tidak Menerangkan Kejadian Masa Lampau, Kuasa Hukum JE: Jika Fakta ini Diketahui Sejak Awal Tidak akan Sampai ke Pengadilan
"Berkas sudah kami terima. Tapi setelah diteliti masih ada kekurangan dan masih ada petunjuk yang harus dipenuhi penyidik," terang Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (15/4).
Saat ditanya petunjuk apa yang belum dipenuhi penyidik, Anggara mengaku tidak bisa mempublikasikan ke publik.
"Kalau untuk itu kami tidak bisa menyampaikan," tandasnya.
Diketahui, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.
- Jaksa Lawan Vonis Bebas Residivis Tipu Gelap Venansius, MAKI: Kami Akan Kawal
- Pasca OTT Sahat Tua Simanjuntak, KPK Geledah Mobil Kasubag DPRD Jatim
- Dalami Dugaan Korupsi Impor Garam, Kejagung Periksa Tujuh Petinggi Perusahaan