Masa Penahanan Tersangka Korupsi Dana Kapitasi Dana BPJS Malang Bisa Bertambah

Masa penahanan Abdurrachman tersangka kasus dugaan kapitasi dana BPJS Puskesmas senilai Rp 8,5 miliar bisa bertambah 30 hari di Lapas Lowokwaru. Sebelumnya masa penahanan hanya 20 hari.


Hal ini seperti yang diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen, Edi Handojo.

"Yang bersangkutan kini masih di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Penahanan masih bisa ditambah hingga 30 hari, dari yang sebelumnya hanya 20 hari. Soal itu, kita sudah sampaikan perpanjangan penahanan kepada pengadilan tipikor," ungkap Edi, pria yang khas memakai kacamata itu, Rabu (15/4).

Penambahan masa tahanan itu, lanjut Edi, disebabkan karena menunggu proses pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Jadi ada dua tahap dalam proses penyerahan sebelum pelimpahan menuju persidangan. Nah, pertama penyerahan berkas, yang mana berkas tersebut berupa kelengkapan berkas formil dan materil, meliputi alat penyidikan saksi-saksi, alat bukti termasuk uang korupsi yang disita. Kemudian dilakukan penilitian," papar Edi saat dikonfirmasi.

Lebih jauh, Edi juga menjelaskan, bahwa durasi pengecekan berkas pada tahap pertama bisa memakan waktu hingga 14 hari.

"Nanti dicek dulu sama jaksa yang bersangkutan, kalau sudah dinyatakan lengkap, tentu kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Tahap kedua nanti kita kabarin aja," tukasnya.

Sebagai informasi, Abdurrahman ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang pada Senin (13/1) lalu, atas dugaan kasus korupsi dana kapitasi yang dikucurkan oleh BPJS pada tahun anggaran 2015 hingga 2017 yang mengakibatkan kerugian negara total sebesar Rp 8,595 miliar. Dan ketika itu, Abdurrachman masih menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan tersangka Kepala Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Yohan Charles L, dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana korupsi penggunaan alokasi dana kapitasi Puskesmas.

Hubungan kedua tersangka merupakan saling berkaitan dalam kasus ini. Yang mana, Abdurrachman memiliki peran utama, yakni memberikan perintah terhadap Yohan Charles untuk memuluskan rencana korupsinya.