Begini Perlawanan Mantan Jenderal Bintang Satu Polisi Agar Ratih Retnowati Bebas

Tak hanya anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati yang beryukur atas vonis bebasnya tak bersalah di tuduh melakukan tindakan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.


Hal yang sama juga dikatakan suami dari politisi partai Demokrat.

"Saya bersyukur sama Tuhan ya. Saya sebagai suaminya Ratih bersyukur yang kebetulan saya mantan penyidik polri," kata mantan Kepala BNN Sulawesi Selatan Brigjen Pol (Purn) Mardi Rukmianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (17/4).

Namun atas vonis bebas istrinya itu, menurutnya sudah ia rasakan saat kasus ini mencuat.
Sebab perbuatan yang disangkakan terhadap istrinya tersebut baginya cukup nyleneh dan tak beralasan.

"Saya tau persis bahwa posisi hukum, struktur hukum yang dibangun selama ini tapi karena tanda petik kami menghormati dan menghargai jaksa sebagai penyidik," tandasnya.

Kendati demikian, pensiunan bintang satu polisi ini tak grusa-grusu melakukan tindakan diluar dari koridor. Ia berkeyakinan bila ilmu hukum yang ditempanya selama bekerja itu dapat berfungsi untuk melakukan perlawanan.

"Kita semua ikuti namun secara diam diam kita melakukan upaya hukum. Jadi perlawanan kita bukan secara fisik. Bukan secara media tapi kita melawan secara hukum," katanya.

Alhasil perjuangan dan doa yang selama ini dilakukan membuahkan hasil.

"Ya alhamdullillah hari ini terjawab bahwa struktur hukum yang dibangun oleh jaksa ternyata tidak terbukti dan itu semuanya salah. Kira-kira itu. Jadi kami mengucapkan terima kasih terutama pada hakim berbuat adil dalam menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar," pungkasnya.

Seperti diberitakan Ratih Retnowati yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya ini akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Mengadili, satu, menyatakan untuk terdakwa Ratih Retnowati tidak terbukti secara sah bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebutkan dalam dakwaan primair dan dalam subsidair. Dua, membebaskan terdakwa Ratih Retnowati dalam dakwaan primer dan dakwaan subsidair tersebut diatas. Tiga, menetapkan terdakwa Ratih Retnowati tidak terbukti dalam tindak pidana korupsi," jelas Ketua Majelis Hakim

Hisbullah Idris dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/4).

Selain tak terbukti bersalah dan membebaskan Ratih Retnowati, Majelis Hakim juga mengembalikan nama baiknya.

"Empat, menyatakan harkat dan martabat kehormatan Ratih Retnowati," ujar Hisbullah.
Selain itu Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara Ratih Retnowati ini ditanggung oleh negara.

"Lima, menetapkan sebagai barang bukti 1 sampai nomer 33 digunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini. Enam, negara dibebankan membayar perkara sebesar Rp 5 ribu," pungkas Hisbullah.

Sementara Ratih Retnowati usai mendengarkan putusan majelis hakim terlihat mengangis. 
Dalam layar proyektot dalam sidang lewat teleconverence terlihat kedua tangannya menghapus air mata yang mengalir dipipinya.

"Terima kasih pak majelis hakim " kata Ratih seraya memeluk Dini Rijanti yang duduk disampingnya.

Seperti diberitakan dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Sebelum Ratih Retnowati menerima vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Sudah ada lima terdakwa yang statusnya naik menjadi terpidana.
Mereka adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.
Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.
Sedang yang baru saja yakni Syaiful Aidy yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Disusul Dini Rijanti yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.