Kejari Surabaya melakukan pengawalan penggunaan anggaran penanganan percepatan virus disease 2019 (Covid-19) di Surabaya yang rentan dengan penyelewengan.
- Kadisbudpar Hudiyono Giliran Pertama Jadi Saksi Kasus Korupsi DAK Dispendik Jatim
- Minta Mas Bechi Divonis Bebas, Ratusan Santri dan Simpatisan Shidiqqiyah Gelar Demo di PN Surabaya
- Sembilan Pegawai Pengadilan Negeri Surabaya Dinyatakan Reaktif
Baca Juga
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah mengatakan, Pengawalan penggunaan anggaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 440/2622/SJ.
"Berdasarkan surat Mendagri itu, Kejaksaan sebagai gugus tugas Covid-19, yang mempunyai fungsi dan tupoksi melakukan pengawalan dan evaluasi, tentunya dalam bidang anggaran ini," terang Heru Kamarullah saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (15/4).
"Kita diminta atau tidak diminta akan tetap melakukan pengawalan terhadap penggunaan APBD Kota Surabaya khusunya untuk bantuan Covid-19," sambungnya.
Untuk itu, Heru menghimbau agar pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan anggaran penanganan percepatan virus corona ini tidak melakukan penyimpangan.
"Jadi jangan coba-coba melakukan korupsi kalau tidak mau berurusan dengan Kejaksaan. Karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Apabila ada yang melakukan penyimpangan, Heru mengaku tidak segan-segan melakukan tindakan tegas. Ancaman hukuman mati pun akan disiapkan bagi pelaku.
"Bisa sampai hukuman mati kalau melakukan korupsi anggaran pada saat penanganan bencana," tandasnya.
Diketahui, Sikap Kejari Surabaya yang akan menindak tegas pelaku korupsi anggaran penanganan percepatan virus corona ini sekaligus menghapus paradigma tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2020 yang beranggapan jika penyelenggara negara kebal hukum.
- KPK Didesak Pulihkan Nama Baik Eddy Hiariej
- KPK Telah Menetapkan Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Kemenhan
- Kawal Dugaan Penodaan Agama Pelapor Kekerasan Seksual Sekolah SPI, Komunitas Anti Penista Agama Surati Jokowi dan MUI