Ditengah pandemi Covid-19 masih saja ada pihak yang tidak mentaati himbauan pemerintah untuk menerapkan social distancing maupun lainya. Seperti Cafe Karaoke Pikachu yang beralamatkan di Dusun Balepanjang, Desa/Kecamatan Jogorogo, Ngawi masih saja beroperasi beraktifitas.
- Hari Masyarakat Adat Internasional, Gubernur Khofifah Ajak Generasi Muda Ikut Lestarikan Budaya
- Open House Idul Fitri di Grahadi, Pj Gubernur Adhy Apresiasi Kebersamaan Forkopimda Hingga Berjabat Tangan dengan Ribuan Masyarakat
- Wapres Ma'ruf Amin Dijadwalkan Kunker Ke Pabrik Semen Imasco Jember
Arif Setyono Kasi Penegakan Perda Satpol PP Ngawi menegaskan, telah melakukan tindakan dengan melakukan razia terhadap cafe karaoke bodong tanpa legalitas yang dikenal dengan sebutan Kali Andong tersebut. Hasilnya, ditemukan 4 wanita pemandu lagu (PL) yang tengah menunggu tamu dan 9 botol minuman keras.
"Semalam mendasar laporan warga langsung kita tindaklanjuti. Ternyata benar di cafe karaoke itu masih beroperasi akhirnya kita lakukan tindakan tegas," jelas Arif Setyono, Jum'at, (17/4).
Arif menyebut bakal memeriksa si pemilik cafe karaoke atas nama Luluk Setyo Wondo ke kantor Satpol PP Ngawi untuk dilakukan klarifikasi dan membuat pernyataan untuk tidak membuka tempat usahanya itu lagi. Sedangkan para wanita PL dilakukan pembinaan ditempat melibatkan Camat Jogorogo.
"Para PL memang saat itu ada empat orang sedangkan dua diantaranya sesuai identitasnya dari Magetan yang merupakan wilayah zona merah Covid-19," pungkasnya.
- Gayung Bersambut, Program Surabaya Bergerak juga Menyasar Stunting hingga Bikin Dapur Umum
- Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkot Surabaya Tingkatkan Kemampuan Satgas
- Kiprah Bupati Kanang Di Mata Kades Ngawi