Jaya Atmaja, Ketua tim penasehat hukum anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati menganggap keputusan majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap kliennya sudah tepat. Sebab tak seluruhnya dakwaan jaksa yang dituduhkan terhadap Ratih Retnowati diterima oleh majelis hakim.
- Jatuh Saat Liputan dan Terkena Tubuh Istri Perwira, Kasatlantas Polres Madiun Kota Emosi Lepas Seragam Tunjukkan Gestur Menantang
- Dilimpahkan Ke Jaksa, Hasil Tes Kejiwaan Advokat Firdaus Fairuz Akan Dibeber Dalam Persidangan
- Petinggi Satpol PP Jadi Tersangka, Wali Kota Eri Pastikan Tidak Akan Beri Pendampingan Hukum
"Kalau untuk bu Ratih kami sepakat ya. Itu wajar mendapatkan itu. Karena fakta persidangan terungkap seperti putusan majelis hakim. Sudah jelas dalam putusan menerima pledoi kami.
Saya berterimakasih pada majelis hakim mau menerima," jelas Jaya Atmaja bersama timnya, Yusuf Eko dan Selo Pamungkas dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (17/4).
Jaya Atmaja kembali menegaskan dalam persidangan itu juga terungkap bila Ratih Retnowati telah menjalankan aturan dengan berusaha melakukan pencegahan. Caranya, kata Jaya Atmaja dengan menghubungi Pemkot Surabaya untuk menolak semua pengajuan proposal diluar dari dapilnya.
"Memang bu Ratih tidak terlibat. Bu Ratih sudah melakukan pencegahan terus melakukan penolakan setelah itu yang lebih parah di luar dapilnya. Jadi sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2014 tanggung jawab anggota DPRD itu hanya kepada konstituennya saja. Itu diluar dari dapilnya. Wajar kalau diputus bebas," ungkapnya.
Tak hanya menghubungi Pemkot Surabaya, namun menurut Jaya Atmaja, Ratih Retnowati juga memerintahkan stafnya yang selama ini bertugas menghimpun proposal agar segera mencabut semua pengajuan jasmas dari luar dapilnya yang sudah terkirim itu.
"Dia melakukan penolakan bentuknya telpon pada Bappeko juga protes. Dan juga memerintahkan pada safii (staf fraksi Demokrat) menarik semua proposal. Enam proposal diluar dapil bu ratih. Bu ratih tidak bertanggung jawab secara moral dan politis tapi bertanggung jawab pada konstituennya saja," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Ratih Retnowati yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
Selain tak terbukti bersalah dan membebaskan Ratih Retnowati, Majelis Hakim juga mengembalikan nama baiknya serta membebankan biaya perkara Ratih Retnowati ini ditanggung oleh negara.
- Dua Pegawai Dispendukcapil Jember Curi Alat Perekam KTP Elektronik di Kantornya
- Keselamatan Rakyat Jadi Pertimbangan Utama KPK Sebelum Jemput Paksa Lukas Enembe
- Pemuda Mesterius Yang Sering Pamer Alat Kelaminnya di Kawasan Kampus Unej Ditangkap Polisi