Adakah Cashback BBM Untuk Nelayan?

PANDEMIK Covid-19 berdampak kepada semua lini, terutama nelayan kecil dan tradisional, terlebih yang berada di pulau-pulau kecil dan terdepan.


Dimulai dengan harga ikan hasil tangkapan yang anjlok harganya, hingga sepinya pasar. Sedang beban operasional untuk melaut masih tetap sama seperti biasanya, tak jarang jika pengeluaran tidak sebanding dengan pendapatan. Beban operasional nelayan sendiri, paling banyak diperuntukkan bagi pembelian BBM.

Berangkat dari hal tersebut, perlu perhatian lebih pemerintah terhadap nelayan kecil dan tradisional. Bagaimana pun nelayan berjasa dalam ketahanan pangan negara ini, terlebih di tengah pendemik seperti ini.

Perlu digarisbawahi juga bahwa sektor perikanan tangkap, tidak bergantung kepada barang impor seperti pakan pada peternakan ayam. Jadi besar kemungkinan untuk tetap berproduksi, memastikan ketahanan pangan bagi bangsa ini tercukupi. Hanya saja perlu diperhatikan terkait ketersediaan sarana prasarana penunjang, terutama BBM.

Jadi tidak ada salahnya, jika nelayan pun diberikan cashback setiap pembelian BBM seperti halnya para driver ojol. Selain itu, catatan lainnya adalah tentang pengalokasian ketersediaan BBM yang harus sesuai dengan kebutuhan nelayan, tentu Pertamina atau BPH Migas bisa mendapatkan datanya dari KKP.

Harus dipastikan pula, keberadaan SPBN harus berada dekat dengan labuh kapal nelayan. Hal ini mengingat aktivitas nelayan di laut, serta waktu nelayan yang cukup terbatas ketika beraktivitas di darat.

Selain itu, akses nelayan untuk mendapatkan BBM harus dipermudah/disederhanakan kembali agar nelayan tidak kesulitan. Misalnya soal pengisian persyaratan pengaksesan BBM, dapat didampingi langsung oleh petugas perbantuan baik dari kelembagaan perikanan dan kelautan atau pun dari pihak Pertamina sendiri.

Hal ini perlu diwujudkan dengan adanya komunikasi yang proaktif dari Pertamina dengan DKP provinsi atau kabupaten/kota, terutama terkait alokasi kebutuhan BBM untuk nelayan. Dan yang peru diupayakan juga adalah tentang penindakan terhadap BBM ilegal.

Cara lain yang dapat ditempuh adalah dengan meningkatkan program kemitraan melalui program CSR/Bina Lingkungan dengan Kelompok/Koperasi Nelayan tentang manajemen pengelolaan usaha perikanan. Misalnya dengan melibatkan koperasi/Kelompok Usaha Bersama nelayan dalam pendisribusian BBM kepada nelayan.

Hendra Wiguna

Humas KNTI Kota Semarang