Dua Eks Anggota DPRD Surabaya Divonis 1,6 Tahun, Jaksa dan PH Belum Tentukan Sikap

KORUPSI DANA HIBAH PEMKOT SURABAYA


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil belum berani memutuskan upaya hukum selanjutnya atas vonis 1,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair berbeda terhadap dua eks anggota DPRD Surabaya yakni Syaiful Aidy dan Dini Rijanti.

Sedangkan untuk anggota DPRD Surabaya, Ratih Retnowati yang di vonis bebas oleh Ketua Majelis Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (16/4), M. Fadhil memastikan akan menempuh kasasi.

"Untuk yang dua masih konsultasi. Untuk yang bebas kita kasasi," jelas M. Fadhil yang juga menjabat sebagai Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (17/4).

Hal yang sama juga dikatakan Jaya Atmaja, penasehat hukum (PH) Syaiful Aidy dan Dini Rijanti.

Ia mengaku belum melakukan koordinasi dengan kedua kliennya.

Tetapi bila menurut pandangannya secara pribadi, lebih baik melakukan banding. Sebab ia optimis kedua mantan legislator Yos Sudarso itu dapat bebas seperti rekannya yakni Ratih Retnowati.

"Kalau dua terdakwa kita koordinasi dulu dengan bu dini dan pak syaiful. Kalau saya pribadi banding. Karena saya yakin mereka bisa bebas. Saya yakin sekali mereka bisa bebas," tegas Jaya Atmaja didampingi Selo Pamungkas dan Yusuf Eko.

Selain itu, pihaknya juga belum mempelajari apa saja pertimbangan hukum yang akan dilakukan selanjutnya.

Apalagi kata Jaya Atmaja, hingga saat ini ia juga belum mendengar JPU menentukan sikapnya.

"Kita belum lihat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dan juga kita lihat respon jaksa mau banding atau tidak," pungkasnya.

Dalam kasus ini Kejari Tanjung Perak telah menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas.

Sudah ada enam orang yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Surabaya yang terseret dalam pusaran kasus yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 5 Miliar.

Serta satu dari pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong (ASJ) yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Dari enam orang tersebut, saat ini hanya satu orang yang duduk kembali menjadi anggota DPRD Surabaya sedangkan lainnya tak terpilih lagi.

Satu orang itu yakni Ratih Retnowati yang menerima vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan lima lainnya kini statusnya naik menjadi terpidana.

Mereka adalah mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019, Sugito, Darmawan, Binti Rochma, Dini Rijanti dan Syaiful Aidy.

Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Sedangkan Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.

Sedang yang baru saja yakni Syaiful Aidy yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Disusul Dini Rijanti yang divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Mereka saat menjabat disangkakan melakukan kerja sama dengan Agus Setiawan Tjong yang merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.