Pesan Khusus Habib Rizieq Shihab Terkait Shalat Jumat di Masjid

Umat Muslim di Indonesia diingatkan agar tidak larut dalam perdebatan soal pelaksanaan shalat Jumat di masjid di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19).


Hal ini disampaikan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) dari Kota Suci Makkah melalui Direktur HRS Center, Abdul Chair Ramadhan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).

"Stop debat. Awas adu domba umat. Jangan hina ulama karena beda pendapat soal shalat Jumat. Umat Islam wajib bersatu dalam perbedaan pendapat. Ayo shalat dan munajat agar wabah segera diangkat," ucap HRS.

Menurut HRS, umat Muslim yang berada di zona hijau Covid-19 untuk tetap melaksanakan shalat Jumat di masjid, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

"Sedang di zona merah sebaiknya untuk sementara waktu shalat Jumat di masjid agar ditiadakan. Tapi jika memang harus dilaksanakan shalat Jumat karena suatu alasan kuat dan meyakinkan, maka pelaksanaan shalat Jumatnya harus mengikuti tata cara khusus dengan pembatasan superketat," tegas HRS.

HRS berharap agar masyarakat yang bersikeras tetap ingin melaksanakan shalat Jumat di masjid untuk tidak dilarang dan dihalangi, karena dapat menimbulkan keributan besar ataupun menyebabkan fitnah.

"Tapi diarahkan, dengan syarat tetap menjaga jarak fisik dan jarak sosial (physical distancing dan social distancing), sesuai aturan medis melalui tata cara khusus dengan pembatasan superketat," jelasnya.

Agar umat muslim tak semakin bingung, HRS pun menyampaikan 10 poin yang harus ditaati jika masyarakat yang berada di zona merah Covid-19 tetap bersikeras melaksanakan shalat Jumat di masjid.

Pertama, masjid tidak hanya dibuka satu tempat, melainkan semua masjid atau mushola atau majelis yang ada di lingkungan sekitar dibuka agar jemaah tidak terkonsentrasi di satu tempat saja.

Kedua, shalat Jumat hanya diperbolehkan bagi orang dewasa yang sehat dan kuat yang berada di sekitar masjid. Warga dari luar lingkungan setempat tidak diperkenankan ikut.

"Orang sakit dan lemah serta anak-anak atau yang bersuhu badan di atas 37 derajat celcius jangan diizinkan. Karenanya, siapkan alat pengukur suhu badan," terangnya.

Ketiga, jumlah jemaah shalat Jumat harus dibatasi maksimal 40 orang, sesuai syariat pelaksanaan shalat Jumat.

"Sehingga jika sudah mencapai batas tersebut, maka tidak boleh ada yang masuk lagi. Waktu pelaksanaan ibadah Jumat juga harus dibatasi, sehingga yang terlambat jangan diizinkan masuk, dan jika sudah selesai maka segera bubar pulang dengan tertib dan teratur," terangnya.

Keempat, setiap masjid harus disediakan bilik disinfektan di setiap gerbang agar jemaah yang masuk bisa disterilkan dengan menggunakan bahan yang suci dan aman untuk tubuh manusia.

"Sediakan juga sabun dan hand sanitizer dari bahan suci dan aman untuk jemaah,” bebernya.

Kelima, pastikan yang sedang batuk atau pilek jangan izinkan masuk ke masjid/mushola/majelis, apalagi yang sedang sakit. Tapi arahkan shalat dan istirahat di rumahnya.

Keenam, semua karpet masjid yang digunakan untuk digulung dan dibersihkan. Baik lantai, dinding, tiang masjid, WC, tempat wudhu dan lainnya sebelum maupun sesudah masjid digunakan untuk shalat Jumat.

Ketujuh, jamaah diharuskan berwudhu dari rumah masing-masing, memakai masker dan membawa sajadah atau alas shalat sendiri. Shaf shalat pun harus berjarak sesuai aturan medis serta meniadakan salaman antarjamaah. Untuk zikir dan doa harus dipersingkat dan segera bubar dengan tertib dan jaga jarak.

"Kedelapan, jangan lupa saat keluar dari rumah dan masuk atau keluar masjid atau mushola atau majelis baca doa yang diajarkan Nabi SAW, dan banyak-banyak istighfar dan shalawat serta bersedekah, lalu berlindung dan tawakal kepada Allah SWT," ungkap HRS.

Kesembilan, pengurus masjid maupun pengurus lingkungan harus meminta bantuan TNI-Polri serta Ormas Islam untuk menjaga masjid dan mengatur serta menertibkan jemaah sejak datang dan pulang.

Kesepuluh, lanjut HRS, semua langkah yang sudah dijelaskan harus dikoordinasikan dan dilaksanakan bekerja sama dengan pemerintah setempat.

"Jika kesepuluh langkah pembatasan di atas bisa dilaksanakan dengan ketat, rapih, dan tertib, maka silakan laksanakan shalat Jumat di masjid/mushola/majelis. Dan siapapun tidak berhak untuk melarang atau menghalanginya. Namun jika tidak mampu melaksanakan kesepuluh langkah tersebut, maka jangan nekat mempertaruhkan keselamatan jiwa masyarakat, sehingga sebaiknya tetap shalat Jumat/Zuhur di rumah masing-masing," tegas HRS.