Larangan Mudik Tidak Berlaku Bagi Moda Transportasi Udara

Larangan mudik resmi berlaku Jumat (24/4) kemarin. Ini artinya seluruh moda transportasi untuk kegiatan mudik dihentikan sementara, termasuk transportasi udara.


Namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, penghentian sementara transportasi udara hanya berlaku di wilayah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau berstatus zona merah virus corona (Covid-19). Sehingga penerbangan yang mengangkut penumpang ke atau dari wilayah yang tidak menerapkan PSBB, pesawat komersil masih bisa mengangkut penumpang.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Covid-19.

Dalam beleid tersebut, pemerintah menyatakan masyarakat dilarang menggunakan transportasi udara untuk melakukan perjalanan udara melalui bandara dari dan ke wilayah PSBB atau status zona merah.

"Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi," isi pernyataan Permenhub, Jumat (24/4).

Sehingga, daerah yang belum dikategorikan zona merah, maka operasional penerbangan tetap diperbolehkan. Namun, hampir pusat pergerakan penerbangan saat ini telah masuk zona merah. Salah satunya, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan hal itu dalam keterangannya kepada media.

“Pelarangan penerbangan hanya untuk daerah yang terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau zona merah. Bandar udara serta pelayanan navigasi penerbangan akan tetap beroperasi secara normal,” jelasnya.

Pelarangan penerbangan yang dikecualikan terhadap sarana transportasi yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.