Dinilai Belum Adil, Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Dua Terdakwa Jasmas

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program Jasmas dengan dua terdakwa yakni Syaiful Aidy dan Dini Rijanti menyatakan mengajukan banding.


Pasalnya vonis hakim sebelumnya dianggap tak adil dan belum memberi efek jera.

Dua eks anggota DPRD Surabaya, Syaiful Aidy dan Dini Rijanti sebelumnya divonis 18 bulan atau 1,6 tahun penjara. Vonis itu tidak sampai dua per tiga dari tuntutan jaksa yaitu 3 tahun penjara.

"JPU banding atas dua terdakwa Syaiful Aidy dan Dini Rijanti kemarin sudah," jelas Kasubsi penyidikan Pidsus Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/4).

Seperti diberitakan Syaiful Aidy dan Dini Rijanti divonis 1,6 tahun penjara. Selain hukuman penjara  kedua mantan anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019 ini juga didenda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan untuk Syaiful Aidy.

Sedangkan Dini Rijanti didenda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Selain Syaiful Aidy dan Dini Rijanti, dalam kasus dugaan korupai dana hibah Pemkot Surabaya tahun 2016 untuk program jasmas masih ada empat terdakwa lainnya.

Mereka adalah Ratih Retnowati, Sugito, Darmawan dan Binti Rochma.

Ratih Retnowati yang masih tercatat sebagai anggota DPRD Surabaya ini akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Selain tak terbukti bersalah dan membebaskan Ratih Retnowati, Majelis Hakim juga mengembalikan nama baiknya.

Tak hanya itu Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara Ratih Retnowati ini ditanggung oleh negara sebesar Rp 5 ribu.

Sedangkan Sugito telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya sebanyak 20 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta dipindahkan tahanannya ke Lapas Klas I Madiun.

Darmawan divonis sebanyak 30 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara.

Untuk Binti Rochma divonis 1,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Namun Binti Rochma maupun JPU sama-sama mengajukan upaya hukum lebih tinggi.

Ada juga pihak swasta sebagai pelaksana proyek yaitu Agus Setiawan Tjong yang sudah divonis selama 6 tahun penjara dan saat ini masih proses kasasi.

Agus Setiawan Tjong merupakan pelaksana proyek pengadaan terop, kursi, meja, dan sound system pada 230 RT di Surabaya.

Dari hasil audit BPK, Proyek pengadaan program Jasmas tersebut bersumber dari APBD Pemkot Surabaya, tahun 2016 dan merugi mencapai Rp 5 miliar akibat adanya selisih angka satuan barang yang dimainkan oleh Agus Setiawan Tjong.

Informasi yang dihimpun, program Jasmas ini merupakan produk dari sejumlah oknum DPRD kota Surabaya yang telah diperiksa penyidik. Diduga tanpa peran ke enam sang legislator itu, program Jasmas dalam bentuk pengadaan ini tidak akan terjadi.

Penyimpangan dana hibah ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system.