MK Mulai Menyidang Judicial Review Perppu Covid-19

Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang permohonan terkait Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang digugat oleh Din Syamsuddin Dkk.


"Hari ini sidang Perppu 1/2020 pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Pleno MK," ujar Humas MK, Fajar Laksono lewat keterangannya kepada wartawan, Selasa (28/4), dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL.

Fajar menyampaikan MK telah menerima tiga permohonan uji konstitusionalitas Perppu 1/2020 yakni 23/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Din Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk.

Kedua, 24/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (Maki), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA.

Dan ketiga atau yang terakhir, 25/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Damai Hari Lubis.

Dalam sidang nanti, MK akan mengikuti protokol kesehatan pemerintah dengan melakukan jaga jarak antar hakim di ruang sidang pleno.

"Sidang pendahuluan ketiga perkara tersebut akan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan mengacu pada ketentuan masa PSBB, mencakup penjarakan fisik (physical distancing) dengan mengikuti protokol kesehatan yang melibatkan Satgas Covid-19 MK," jelasnya.

"Untuk peliputan persidangan yang diperkenankan masuk ruang sidang yakni camera person dan fotografer. Kami undang rekan-rekan pers untuk meliput," sebut Fajar Laksono menambahkan.