Pengamat: Libatkan Rakyat Dalam Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker


 Keputusan Presiden Joko Widodo dan DPR RI untuk menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai sebagai keputusan yang tepat di saat pandemik Covid-19.<br><br>"Itu suatu keputusan yang bagus. Suatu keputusan yang strategis. Saya mendukung itu," ujar Pengamat politik, Emrus Sihombing  seperti dilansir kepada <em>Kantor Berita Politik RMOL</em>, Selasa (28/4).<br><br>Dikatakan Emrus, pembahasan RUU Ciptaker sudah seharusnya melibatkan rakyat sesuai dengan prinsip demokrasi.<br><br>"Demokrasi itu kan dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat, dan bersama-sama rakyat. Nah kalau dibahas itu sekarang, bagaimana keterlibatan rakyat bersama-bersama membahasnya. Masyarakat sekarang fokus kepada Covid-19 kan," jelas Emrus.<br><br>Jika pemerintah dan DPR tetap ngotot membahas RUU Ciptaker di tengah pandemi, maka akan berpotensi adanya pengajuan <em>judicial review</em> ke Mahkamah Konstitusi oleh rakyat, karena undang-undang itu dibahas tidak berdasarkan keinginan rakyat.<br><br>"Jadi masyarakat harus dilibatkan dalam pembahasannya. Nah kalau itu dibahas terus dituntaskan (tanpa melibatkan rakyat), seolah-olah itu nanti prosesnya, proses siluman. Kalau tidak melibatkan masyarakat, maka berarti isinya itu tidak mencerminkan keinginan masyarakat," tegas Emrus.