KAI Percepat Pengembalian Uang Pembatalan Tiket via KAI Access

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mempercepat pengembalian uang pembatalan tiket KA melalui aplikasi online KAI Access menjadi setelah 3 hari kerja sejak dilakukan pembatalan.


Sebelumnya, jika penumpang melakukan pembatalan melalui KAI Access, KAI akan mengembalikan 100% uang pembatalan tiket secara transfer paling lambat setelah 45 hari.

“Ketentuan tersebut berlaku untuk pembatalan mulai tanggal 30 April sampai dengan 4 Juni 2020, untuk keberangkatan KA masa Angkutan Lebaran 2020 yaitu mulai 14 Mei sampai dengan 4 Juni 2020,” jelas Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto, melakui pesan singkat yang diterima Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (29/4).

Suprapto menambahkan, layanan ini kami berikan bagi pelanggan, agar beralih ke pembatalan secara online. Dimana tujuannya adalah agar masyarakat tidak bepergian ke stasiun, terlebih saat ini di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik sudah diterapkan peraturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Agar masyarakat bisa mendapatkan layanan KAI Access ini, diharuskan mendownload atau mengupdate aplikasi KAI Access-nya menjadi versi terbaru terlebih dahulu. 

Pada saat registrasi, penumpang harus mendaftarkan nama dan nomor identitas yang sesuai dengan data pada tiket. Pada menu pembatalan, masukkan juga nomor rekening yang memiliki nama sesuai dengan nama penumpang pada tiket.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut penumpang dapat menghubungi Contact Center KAI 121 atau media sosial KAI 121.

“Jumlah pembatalan tiket di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada periode 1 sampai 29 April 2020 sebanyak 43.117 tiket. Sementara Kondisi jumlah rata-rata penumpang yang naik di wilayah PT KAI Daop 8 Surabaya pada periode 1 sampai dengan 29 April 2020 berkisar diantara 2.000 hingga 5.000 penumpang perharinya atau turun 90 sampai  95 persen dari kondisi normal yang berjumlah 40.000 perharinya,” ungkapnya.

Data secara nasional untuk seluruh perjalanan KA Jawa dan Sumatera, khusus untuk keberangkatan 14 Mei hingga  4 Juni 2020 atau H-10 ssampai dengan H+10 masa Angkutan Lebaran 2020, sudah terdapat 554.672 tiket yang dibatalkan oleh penumpang.

Masih terdapat 352.884 tiket yang belum dibatalkan oleh penumpang, atau 39% dari total keseluruhan tiket Masa Angkutan Lebaran 2020 yang telah terjual.

Suprapto berharap dengan kebijakan percepatan pengembalian uang pembatalan tiket ini, dapat mempermudah masyarakat yang ingin membatalkan tiket, serta membantu masyarakat yang membutuhkan dananya kembali secara tunai dan cepat. 

“Semoga kebijakan ini bermanfaat bagi masyarakat yang telah menunda perjalanan mudiknya dalam rangka mencegah penyebaran virus Covid-19 pada masa Mudik Angkutan Lebaran 2020,” pungkasnya.