Mampukah Pemerintah Eksekusi Anggaran Rp 405 Triliun Bersamaan Dengan PSBB?

Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Gresik mulai Selasa (28/4), dinilai tidak akan berdampak pada masyarakat terutama yang bekerja di sektor informal.


“Artinya denyut nadi ekonomi masih berjalan dan rakyat membutuhkan itu. Lebih dari 50 persen ekonomi kita sektor informal,” kata Anggota Bidang Fiskal KADIN Jatim, Darno pada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (28/4).

Lanjut Darno, penerapan PSBB lebih mudah diterapkan pada sektor formal. “PSBB lebih mudah diterapkan pada sektor formal. Sebaliknya bagi mereka yang bekerja di sektor informal, tentunya akan susah kalau tidak melakukan aktivitas kerja karena tidak ada jaminan pendapatan,” urai Kaprodi Kewirausahaan Universitas Maarif Hasyim Latif (UMAHA) ini.

Darno mencontohkan, saat PSBB hari pertama di Surabaya terjadi kemacetan sangat parah. Padahal pemerintah sudah menyarankan agar masyarakat melakukan physical distancing dan social distancing.

Tapi kenyataannya berbanding terbalik. PSBB yang diharapkan dapat menciptakan protokol Covid-19 seperti physical distancing dan social distancing justru berantakan.

Darno menyebut, hal ini membuktikan bahwa kebijakan pemerintah masih belum diterima masyarakat. Justru kalau pemerintah mau menghentikan aktivitas ekonomi maka harus disiapkan hitungannya termasuk mengcover sektor non formal.

“Antara kebijakan dan pelaksanaan di sektor informal tidak seimbang. Artinya pemerintah tidak bisa mengakomodasi kebutuhan dasar masyarakat,” tandasnya.

Dikatakan Darno, saat ini pemerintah pusat telah mengalokasikan tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.

“Masalahnya, apakah anggaran itu sudah dieksekusi. Saat ini pemerintah dihadapkan pada kecepatan mengeksekusi kebijakan senilai Rp 405 triliun sembari berpacu dengan penerapan PSBB,” tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menambah anggaran belanja sebesar Rp 405,1 triliun yang dialokasikan untuk bidang kesehatan termasuk insentif tenaga medis Rp 75 triliun, jaring pengamanan sosial (social safety nett) kepada warga Rp 110 triliun, dukungan untuk sektor industri Rp 70,1 triliun, dan dukungan pembiayaan anggaran untuk Covid-19 Rp 150 triliun.