UU Darurat Sipil Indonesia Sudah Ketinggalan Jaman

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan UU Darurat Sipil sudah ketinggalan jaman.


"Di Indonesia buku yang membahas darurat sipil hanya ada dua. Salah satunya adalah buku yang saya tulis. Ini menunjukkan kurang perhatiannya pakar hukum tentang darurat sipil itu," ujarnya dalam kajian online yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan, Penerangan, Ekonomi dan Sosial (LP3ES) dengan tema bahasan 'Tetap Menjalankan Konstitusi di Masa Pandemik', Kamis (30/4).

Buku yang diulas Jimly berjudul 'Gagasan Konstitusi Sosial'. Ketua Dewan Penasihat Ikatan Cendekiawan Muslim Se-Indonesia itu menyinggung mengenai darurat sipil yang sempat gaduh di awal-awal pandemik Covid-19 ini.

Menurut Jimly, sesungguhnya UU Darurat Sipil dimiliki setiap negara. Karena deklarasi keadaan darurat, jadi hal penting untuk mengatasi keadaan.

"Tetapi problemnya, UU yang kita punya ada tahun 1959, itu sudah ketinggalan zaman," jelasnya.

Tambah Jimly, hal itu terjadi karena banyak orang yang masih keliru membedakan Konstitusi dan Undang-indang. Padahal kedua hal tersebut, lanjut anggota DPD asal Jakarta itu, tidaklah sama.

"Konstitusi itu kesepakatan sosial, sedangkan undang-undang adalah kesepakatan politik," urainya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Untuk itu Jimly mengajak semua pihak untuk lebih memperdalam mengenai Konstitusi. Hal ini menjadi penting karena akan mempengaruhi sikap dalam kehidupan bernegara.