Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat Surat Edaran Mendikbud 4/2020 mengenai ketentuan untuk belajar di rumah selama masa pandemik virus corona baru atau Covid-19.
- Pelajar SD dan SMP se Surabaya Beradu Inovasi dan Kreasi dalam Kompetisi Asah Terampil
- Insentif Ribuan Guru Ngaji Jember Mandek, DPRD Harap Ada Solusi Pencairan Dana Hibah
- Guru PAUD Harus Mampu Mengidentifikasi Kemampuan Serta Kesulitan Anak
Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad menerangkan kebijakan pembelajaran pada masa Covid-19.
"Ada 4 hal yang digariskan dalam Surat Edaran Mendikbud 4/2020, pertama kita mendorong pemebelajaaan itu secara daring, baik interaktif maupun tidak interaktif," ujar Hamid Muhammad dalam dialog virtual yang digelar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Sabtu (2/5).
Tetapi, Hamid Muhammad mengakui kalau sistem pembelajaran online tidak bisa dilakukan semua siswa-siswi di Indonesia. Karena, ada sejumlah daerah yang infrastruktur dan daya dukung teknologinya belum memadai.
"Yang paling penting pembelajaran itu harus terjadi walaupun di rumah, tanpa para guru menarget capaian kurikulum. Jadi jangan memindah sekolah ke rumah, tapi pilihlah materi-materi esensial yang perlu dilakukan anak-anak kita di rumah," jelasnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Kemudian, tuntunan yang kedua di dalam surat edaran ini ialah memberikan materi pendidikan yang kontekstual. Ketiga, pembelajaran yang sesuai minat dan kondisi masing-masing anak, dan keempat sistem penilaian tugas tidak harus sama dengan yang di sekolah.
"Tetapi penilaiannya lebih bantak bersifat kualitatif, dan sifatnya memberikan motivasi kepada anak. Jadi 4 hal inilah yang menjadi patokan bagi semua guru memperlakukan pembelajaran di rumah," pungkasnya.
- Syarat Belajar Tatap Muka di Kabupaten Probolinggo, Wajib Tunjukan Sertifikat Vaksinasi
- Dispendik Surabaya Siapkan Modul Keremajaan Putri
- 220 Balai RW di Surabaya Digunakan untuk Sinau dan Ngaji Bareng