Setelah sempat dikembalikan ke penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Berkas perkara cabul pendeta Hanny Layantara akhirnya dinyatakan sempurna atau P21 oleh Kejati Jatim.
- Tangan Diborgol, KPK Bantarkan Penahanan Lukas Enembe di RSPAD hingga Kondisi Membaik
- KPK Terima 86 Laporan Gratifikasi Lebaran Para Penyelenggara Negara
- Dituntut 2 Tahun Penjara, Dirut PT Rakuda Furniture: Sudah Pailit, Kenapa Saya Masih Dipidana?
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Anggara Suryanagara mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu pelimpahan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti.
"Sudah P21 seminggu yang lalu dan saat ini masih menunggu tahap dua dari penyidik," kata Anggara Suryanagara saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (4/5).
Dalam kasus ini, Ada beberapa jaksa penuntut umum yang telah ditunjuk untuk menyidangkan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Salah satunya Bu Sabetania Paembonan," ujarnya.
Persidangan kasus cabul ini, masih kata Anggara, rencananya akan digelar secara online mengingat situasi dan kondisi Surabaya yang masih pandemi virus Covid-19.
"Kita lihat saja perkembangan selanjutnya," pungkasnya.
Diketahui, dugaan pencabulan dan pemerkosaan oleh pendeta salah satu gereja besar di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP :LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020 lalu.
Polisi menyebut, korban dicabuli oleh tersangka sejak berumur 10 tahun. Kini, korban sudah berumur 26 tahun. Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Tersangka pun ditangkap pada Sabtu (7/3) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo, saat disebut hendak pergi keluar negeri.
- Ibu Brigadir J Ketus ke Kuat Maruf yang Baru Sampaikan Permintaan Maaf
- KPK Dalami Penerimaan Uang Mardani Maming dari Perusahaan Pertambangan di Bawah Kendalinya
- Ungkap Kasus Pembunuhan Perempuan Berseragam, Wakapolres Pemalang Nyamar Jadi Petugas Sensus