Dapatkah Pelanggar PSBB Dijerat Pidana?

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya semakin gencar dilakukan aparat penegak hukum. Namun, bagaimana bila ada masyarakat yang melanggar PSBB ?. Bagaimana aturan sanksinya.


Dalam Perwali Nomor 16 tahun 2020 terdapat aturan sanksi yang rancu antara pasal yang satu dengan pasal yang lain.

Didalam Pasal 29 hingga 30 disebutkan sanksi dalam pelanggaran PSBB adalah adminstratif, berupa terguran lisan maupun tertulis dan pencabutan izin.

Namun didalam pasal 31, Perwali memberikan peluang kepada penegak hukum untuk menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan (pidana).

Menurut praktisi hukum, Abdul Malik mengatakan, hukuman yang pantas diterapkan dalam PSBB bukanlah sanksi pidana melainkan sanksi administratif.

"Karena ini berlaku sementara. Jadi kalau memang polisi menjerat dengan pidana, ini yang tidak tepat. Sanksinya ya administrasi saja," terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (4/5).

Politisi Gerindra yang menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Jatim ini juga mengungkapkan, Pelanggar PSBB bukanlah pelaku tindak pidana kejahatan. Sehingga, Ia meminta agar Pemerintah tidak membuat kecemasan pada masyarakat terlebih Pemerintah sendiri belum memenuhi kebutuhan pada masyarakat saat PSBB.

"Mestinya Pemerintah juga instrospeksi diri. Jangan malah buat kecemasan di masyarakat meski marwahnya untuk membatasi penularan corona. Mereka ini bukan pelaku kejahatan, maling, rampok. Sedangkan pelaku kejahatan saja malah dikeluarkan oleh rutan dan lapas melalui asimilasi," ungkap Abdul Malik.

Sementara praktisi hukum Unair Wayan Titip Sulaksana mengatakan, sanksi pidana dalam masa PSBB dapat diterapkan bagi pelanggar.

"Bisa saja, kalau dalam perwali ada ketentuan, bila mana terjadi pelanggaran terhadap perwali ini, sanksi yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP ," kata Wayan saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim.

Sedangkan Praktisi hukum Surabaya, Sudiman Sidabuke mengatakan. Perwali bukanlah produk hukum, sehingga dalam keputusannya tidak boleh mengatur sanksi.

"Peraturan Wali Kota tidak bisa membuat ketentuan pidana tanpa ada peraturan daerahnya atau perda. Kalau itu terjadi maka ketentuan yang dibuat Wali Kota bertentangan dengan ketentuan perundangan- undangan," terangnya.

Bila pelanggar PSBB disangkakan dengan pidana, masih kata Sudiman, maka akan menjadi persoalan bagi aparat penegak hukum terkait kewenangannya.

"Persoalannya di dasar hukum dan kewenangan dasar kewenangan yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," tandasnya.

Terpisah, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Dr Joni, SH, MH mengaku masih akan mempelajari tentang sanksi yang ada didalam perwali maupun sanksi pidana yang akan dijeratkan pada pelanggar dalam masa PSBB.

"Sebagai ketua yang baru tentunya saya akan pelajari dulu bagaimana perwalinya. Tapi yang penting, kita sama sama menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingnya PSBB untuk memutus mata rantai penyebaran virus ini," pungkasnya.