Masyarakat malang dihebohkan dengan beredarnya pengajuan draf PSBB mengenai rancangan kegiatan beserta anggaran pelaksanaan kegiatan PSBB yang dibuat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang selama 14 hari, terhitung mulai 8 Mei sampai dengan 21 Mei Tahun 2020.
- Polantas Bondowoso yang Viral Karena Diajak Adu Jotos dengan Sopir Pickup, Terima Penghargaan Bupati dan Kapolres
- Antisipasi Longsor, Ribuan Bibit Pohon Ditancapkan di Gunung Ringgit
- Pimpin Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi di Kota Batu, Gubernur Khofifah: Lakukan Mitigasi, Pastikan Peralatan dan Personel Semua dalam Kondisi Siap Siaga
Baca Juga
Tak main-main anggaran yang akan direncanakan total keseluruhan Rp. 1.4 miliar di TA 2020. Namun ada yang menggelitik dari anggaran itu, yakni rencana anggaran akan banyak terserap untuk pelaksaanaan kegiatan patroli yang akan menghabiskan biaya Rp 1.270.080.000 untuk uang makan dan lelah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Malang Nazarudin Hasan mengatakan, bahwa yang beredar itu masih berupa draf dan belum fiks.
"Pasca Malang Raya sepakat mengajukan PSBB, Saya suruh anggota saya untuk mempersiapkan draf apa yang menjadi kegiatan Satpol PP, termasuk anggarannya. Nah draf itu sudah jadi, tapi masih dianggota saya dan belum masuk ke meja saya dan belum saya koreksi," katanya ketika dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Senin (4/5).
Nazar juga menjelaskan, bahwa dalam pengajuan ini prosesnya masih panjang dan harus melalui beberapa proses. Selain itu, ia memaparkan kegiatan itu masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Timur, dan Guber Jatim menunggu dari Menteri.
"Prosesnya masih panjang. Kemungkinan terlaksana bisa bulan Juni. Kalau soal draf, nanti saya koreksi. Soal tanggal yang tertera di dalam draf itu pun bisa berubah. Dan ketika fix, baru ke tim Satgas, yang termasuk di dalamnya ada Bupati," bebernya.
- Ini Tujuan DSDABM Surabaya Garap Pengerjaan Saluran Bersamaan di Berbagai Penjuru Kota
- Kapolri Rekrut Anak Petani Hafiz Al Quran jadi Anggota Polri
- Di Hadapan DPRD, Bupati Ipuk Tidak Menjelaskan Soal Diskon ke Pembeli Saham Pemda di PT MDKA