Ketua DPRD Surabaya Perintahkan Sekwan Pecat Cleaning Servis yang Tertangkap Bawa Narkoba

Tertangkapnya Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23) yang merupakan petugas kebersihan di gedung DPRD Surabaya oleh Polisi terkait kasus narkoba membuat Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwijono geram.


Tak ayal Ketua DPC PDIP Surabaya ini mengintruksikan kepada Sekertaris DPRD (Sekwan) Kota Surabaya agar segera memecat yang bersangkutan dari pekerjaannya. 

"Saya meminta Sekretaris DPRD untuk langsung memberhentikan yang bersangkutan. Saya prihatin ada pekerja kontrak di lingkungan DPRD, yang terlibat penyalahgunaan narkoba," kata Adi Sutarwijono pada Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (3/4). 

Adi menambahkan jika yang bersangkutan ini jelas-jelas menyia-nyiakan kesempatan untuk bekerja. Sebab saat ini mencari pekerjaan itu susah. Apalagi dengan gaji setara dengan UMK. 

"Sudah dapat pekerjaan, mestinya disyukuri, dengan gaji setara UMK. Cara mensyukuri, dengan bekerja sebaik-baiknya. Pandai menjaga diri untuk tidak terlibat perbuatan melawan hukum. Atau, tidak melalukan tindakan yang tidak benar," ungkap Pria yang akrab di panggil Awi tersebut. 

Seperti diberitakan Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu ditengah pandemi Covid-19.

Kedua tersangka itu yakni Achmad Uwais Al Karoni alias Badrun (23), warga Jalan Ngagel Mulyo, Surabaya dan Wahyu Rosyid Handono alias Ipek (22), warga Jalan Ngagelrejo Utara. 
Keduanya diamankan saat hendak transaksi di lorong salah satu hotel di Jalan Ngagel Jaya Indah, Senin (27/4) sore. 

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKPB Memo Ardian mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba. 

"Dari kedua tersangka kami amankan barang bukti empat poket sabu, masing-masing seberat 98,21 gram, 10,05 gram, 1,57 gram dan 7,02 gram dan satu bungkus berisi 9 pil koplo," kata Memo, Minggu (3/4). 

Salah satu dari tersangka bernama Achmad Uwais saat diperiksa oleh petugas mengaku bekerja sebagai cleanning service di DPRD Kota Surabaya. 

"Benar, dari pengakuan tersangka sudah tiga tahun bekerja," ujar Memo. 

Memo juga menjelaskan jika tersangka sudah mengedarakan sabu sejak tahun 2019 lalu. Saat ini polisi masih  mendalami tersangka apakah menggunakan atau tidak. 

"Dari pengakuan tersangka beralasan karena kebutuhan hidup," ujar Memo. 

Sedangkan kedua tersangka, kini sudah dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya. Polisi juga menduga mereka akan mengedarkan barang ke wilayah Surabaya. 

"Saat ini masih kita kembangkan terus, barang bukti sabu tersebut akan diedarakan kemana dan juga pelaku yang lainnya," pungkasnya.

Sedangkan barang bukti narkoba sudah diserahkan ke laboratorium forensik untuk diperiksa. Sementara itu, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, Pasal 196 jo Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-undang RI Nomor 36 tentang kesehatan.