Pengendara Roda Empat Dari Luar Kota Dilarang Masuk Kota Madiun

Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Madiun menggelar razia kendaraan roda empat yang jalan masuk ke Kota Madiun, tepatnya di perempatan Rejoagung, Senin (4/5) siang. Kegiatan tersebut sebagai upaya untuk mencegah dan memutus rantai penularan virus Covid-19.


Tampak sejumlah kendaraan yang akan masuk ke Kota Madiun, melalui Jalan Basuki Rachmat dan Jalan Yos Sudarso diperiksa oleh petugas. Para pengemudi diberhentikan dan dimintai keterangan. 

Petugas juga memeriksa suhu pengemudi menggunakan pengukur suhu. Kemudian pengendara yang berasal dari luar kota dan masuk ke Kota Madiun diminta untuk putar balik. Beberapa kendaraan dengan nopol luar kota tampak putar balik. Di antaranya plat nomor W, S, DK, AG, L, dan juga N.

Kabag Sumda Polres Madiun Kota, Kompol Basuki Dwi Koranto menjelaskan, operasi tersebut bertujuan untuk menghalau pendatang dari luar kota, utamanya dari daerah zona merah Covid-19 agar tidak masuk ke Kota Madiun.

"Untuk kegiatan hari ini, sesuai dengan target, kami berusaha menghalau kendaraan dari luar kota yang ingin masuk ke kota Madiun, kami putar balikan arah jangan sampai masuk ke Kota Madiun yang masih zero Covid-19," ujarnya ketika dikonfirmasi di lokasi.

Selain menggelar operasi atau razia mobil dari luar kota, petugas juga melakukan penutupan jalan menuju Kota Madiun secara berkala. 

"Jam 10.00 pagi kami tutup, jam 14.00 kami buka sampai pukul 19.00, jam 19.00 sampai 23.00 kami tutup, jam 23.00 sampai pagi kami buka," pungkas Kompol Basuki Dwi Kotaro.