Dilaporkan ke BK Soal Pansus Covid-19, Begini Jawaban Ketua DPRD Surabaya

Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono akhirnya bereaksi atas laporan dua angggota DPRD dari Fraksi Demokrat-NasDem dan Fraksi PKB ke Badan Kehormatan (BK) yang dinilai tidak menanggapi usulan pembentukan pansus percepatan penanganan pandemi Covid-19.


Ia mengaku sudah menjawab surat dari fraksi sebagai tanggapan dan menjelaskan kalau di DPRD ada fungsi seperti fungsi ada anggaran, ada legislasi dan ada fungsi pengawasan masing masing itu ada tanggapannya.

“Saya kemarin sudah menjawab surat-surat dari fraksi itu,” ujar Adi Sutarwijono dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (4/5).

Berkaitan dengan fungsi pengawasan, Ketua DPC PDIP Kota Surabaya ini menjelaskan, letaknya di komisi komisi itu bisa dimaksimalkan dan pihaknya juga berfikir kalau pansus ini dibentuk.

“Saya kan juga mikir, kalau pansus dibentuk, lalu memanggil pemkot, tapi komisi juga memanggil pemkot, kalau komisi dilarang apa haknya? dalam tata tertib jelas diatur, fungsinya melakukan pengawasan,” paparnya.

Sedangkan fungsi pansus, menurut Adi adalah pelengkapan alat lain artinya kalau alat kelengkapan lain yang sudah ada tidak berfungsi dengan baik dan ini jelas sudah diatur apalagi setiap hari juga ada rapat darling.

“Aku juga tidak menolak itu, karena itu juga belum di bahas dalam rapat musyawarah (Bamus),” pungkasnya.