Konsumsi Sabu, Dosen di Surabaya Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

Menjadi penikmat sabu membuat Nono Soepriyadi (52) masuk bui. Kasusnya pun mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya, Suparlan.


Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa, terdakwa yang berprofesi sebagai dosen perguruan tinggi swasta di Surabaya ini di tangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu pada 14 Januari lalu saat turun dari mobilnya di Jalan Semolowaru Bahari. Dia ditangkap bersama barang bukti satu poket sabu-sabu seberat 0,37 gram.

"Saksi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa kedapatan menyimpan satu poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,37 gram," ujar jaksa Suparlan dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Pujo Saksono dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/5).

Selain itu, polisi juga menyita handphone IPhone 6 milik Nono yang diduga digunakan untuk memesan sabu-sabu. Nono membeli sabu-sabu seharga Rp 400 ribu itu dari istri temannya yang dipanggil Mbak. Dosen ini kerap mengonsumsi sabu-sabu. Sepekan sebelum tertangkap, dia juga nyabu bersama dua koleganya di dalam mobil di Jalan Bratang Binangun.

Hermawan Benhard Manurung selaku penasehat hukum terdakwa Nono mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa. Ia pun akan mengajukan eksepsi yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan satu pekan mendatang.

"Sesuai permintaan terdakwa, kami mengajukan eksepsi," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dalam kasus ini, terdakwa Nono didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.