Sanksi Pelanggaran PSBB Hanya Administrasi, Bukan Pidana Maupun Denda

Kontroversi sanksi dalam Pasal 31 di Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Covid-19 di Surabaya akhirnya terjawab.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya, Moch Yusron Marzuki mengatakan, Perwali bukanlah produk hukum, sehingga jika ada pelanggaran dalam pelaksanaan maka sanksinya hanyalah administrasi saja.

"Beda dengan Perda, kalau Perda masuk produk hukum, sanksinya denda atau kurungan," jelasnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/5).

Pembuatan Perwali yang begitu cepat, masih kata Yusron, juga menimbulkan potensi terjadinya pelanggaran saat PSBB.

"Karena pembuatan Perwali terlalu cepat dan kurangnya sosialisasi pemerintah setempat, sehingga masih saja ada pelanggaran yang kita jumpai," tandasnya.

Diketahui, pemberlakuan PSBB di Surabaya mulai berjalan pada 28 April hingga 11 Mei 2020. Pengaturan pelaksanaan PSBB di Surabaya ini diatur dalam Perwali Nomor 16 Tahun 2020.

Dalam Perwali tersebut, terdapat aturan sanksi yang multitafsir antara pasal yang satu dengan pasal yang lain. 

Di dalam Pasal 29 hingga 30 disebutkan sanksi dalam pelanggaran PSBB adalah adminstratif, berupa terguran lisan maupun tertulis dan pencabutan izin. 

Namun pada pasal 31, Perwali memberikan peluang kepada penegak hukum untuk menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan (pidana).