BK DPRD Surabaya Tak Bisa Proses Laporan Dua Anggota Dewan Anggap Salah Alamat

Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya ternyata tidak bisa menindaklanjuti laporan dua anggota DPRD Surabaya (Imam Syafi’i dan Camelia Habiba) yang menganggap adanya dugaan pelanggaran Tata Tertib (Tatib) yang dilakukan Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono.


Ini lantaran sesuai Peraturan DPRD Surabaya tentang Tata Tertib no 1 tahun 2018 yang terbaru ternyata tugas dan fungsinya hanya memantu soal sumpah dan janji serta kode etik.

“Setelah melakukan pembahasan di rapat internal BK soal aduan tersebut, dan kami berusaha memblejeti satu persatu, yang kami sinkronkan dengan tugas dan fungsi BK, ternyata ada yang kurang pas. Karena soal Tatib tidak lagi menjadi tugas BK,” kata Wakil Ketua BK DPRD Surabaya, Riswanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (6/5).

Laporan dua anggota dewan tersebut menurut Riswanto lebih mengarah kepeda pelanggaran Tatib bukan terhadap kode etik. Sehingga laporan tersebut salah alamat.

“Ini yang membuat kami dilematis, karena jika tidak lagi diatur menjadi kewenangan BK. Maka kewenangan itu otomatis ada di Ketua DPRD,” akunya.

Oleh karenanya, Riswanto menyarakan agar laporan kedua anggota dewan berlainan fraksi igu hendaknya ditujukan ke Ketua DPRD Surabaya.

“Jadi saran saya, laporan tersebut mending di tujukan kepada ketua DPRD Kota Surabaya,” pungkas anggota Komisi B asal Fraksi PDIP ini.

Seperti diberitakan dua anggota DPRD dari fraksi Demokrat-NasDem dan Fraksi PKB melaporkan Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono ke Badan Kehormatan (BK).

Laporan ini dikarenakan Adi Sutarwijono yang juga menjabat Ketua DPC PDIP Surabaya itu dinilai belum menanggapi usulan beberapa fraksi soal pembentukan pansus percepatan penanganan pandemi covid-19.

Padahal surat usulan pembentukan pansus untuk pengawalan percepatan penanganan covid-19 sudah dikirimkan dua pekan silm.

Namun tiba-tiba muncul surat dari ketua DPRD Surabaya untuk memaksimalkan fungsi komisi-komisi.