Seorang pria asal Lumajang diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo. Dia diringkus saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu-sabu.
- Lewat Awarding Kampung Arek Suroboyo, Pemkot Surabaya Bangun Sinergi Kota Ramah Perempuan dan Anak
- Komisi II Segera Panggil XL Axiata Terkait Pembangunan Selubung Tower
- Pemkot Surabaya Terima 142 Sertifikat Hak Pakai dan 44 Peta Bidang Tanah
Tersangka atas nama Sodik (43) asal Desa Mlawang, Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang tak berkutik. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menemukan 1 paket kecil sabu-sabu seberat 0,89 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (9/5) lalu di pinggir jalan raya simpang tiga Desa Jorongan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
"Modusnya tersangka menerima pesanan sabu-sabu melalui telepon dan mengantarkan kepada pemesan ke tempat yang disepakati," kata Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, AKP. Sujilan, pada Kantor Berita RMOJatim, Senin (11/5) malam.
Menurut Sujilan, tersangka berhasil di grebek berdasarkan informasi dari masyarakat. Sehingga, kepolisian bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
"Adanya laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi transaksi narkoba di daerah Kecamatan Leces, ditindak lanjuti dengan penyelidikan beberapa hari, hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
- Di Penutupan SFW, Kepala OPD Pemkot Surabaya Fashion Show Busana UMKM
- Pemkot Surabaya Launching Aplikasi ASSIK, Permudah Masyarakat Akses Lowongan Pekerjaan
- Melintas Di Situbondo, Pengguna Jalan Bersuhu Tinggi Akan Dirujuk ke Rumah Sakit