Ini Profesi Kelompok Usia 45 Tahun Ke Bawah yang Bisa Bekerja Saat Pandemik

Masyarakat kelompok umur 45 tahun ke bawah diperbolehkan untuk beraktivitas di saat pandemik virus corona baru (Covid-19). Namun hanya mencakup sejumlah profesi.


Hal ini dibeberkan anggota Tim Pakar Ekonomi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Beta Yulianita Gitaharie, di Gedung Graha BNPB, Matraman, Jakarta Timur, Selasa (12/5).

"Mungkin kalau saya bisa sebutkan adalah bidang kesehatan, bahan pangan makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi, keuangan, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dan utilitas publik," ujar Beta Yulianita Gitaharie seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

"Serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu, dan sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari," ucap dia menambahkan.

Lebih lanjut, Beta Yulianita Gitaharie menyebutkan jumlah angkatan kerja berumur 45 tahun ke bawah yang masih bisa produktif beraktivitas. Sebab menurutnya, kondisi ekonomi yang mencekik ini menuntut dan menuntun masyarakat lelompok umur ini untuk menyerap pemasukan.

"Berdasarkan data BPS ini angkatan kerja yang berusia produktif itu hampir mencapai 130 juta. Dan mereka diharapkan masih bisa berkontribusi kepada perekonomian rakyat secara umum," jelas Beta Yulianita Gitaharie.

Untuk itu, pakar ekonomi dari Universitas Indonesia ini berharap aktivitas perekonomian dalam negeri bisa berjalan normal, dengan memberikan kesempatan kelompok umur 45 tahun ke bawah beraktivitas.

"Angkatan kerja yang produktif ini harus tetap sehat untuk bisa beraktivitas gitu ya. Dan mereka kalau kita tahu sekarang itu yang mereka hanya bisa bekerja di bidang-bidang yang diperbolehkan, berdasarkan peraturan PSBB tadi," tutur Beta Yulianita Gitaharie.

"Jadi rasanya di bidang-bidang itulah mereka yang berusia kurang dari 45 tahun bisa bekerja," tutupnya.