Kelompok Usia 45 Tahun Ke Bawah Diijinkan Bekerja, Dandhy Laksono: Presiden 59, Wapres 77, Ketua DPR 47

Pemerintah memberi kesempatan kepada kelompok usia di bawah 45 tahun tetap bekerja di tengah pandemik virus corona baru (Covid-19). Kebijakan ini dibuat untuk menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK). Kebijakan pemerintah tersebut disorot.


Wartawan senior Dandhy Laksono melalui akun Twitternya, menuliskan kalimat bernada sindiran yang menyebutkan usia sejumlah pejabat negara yang jauh dari usia 45 tahun.

"Presiden (59), Wapres (77), Ketua DPR (47), Ketua MPR (58), Kapolri (57), Panglima TNI (57), 4 Menko (58-73)," cuitannya pada Selasa (12/5).

"Kesimpulan, Indonesia dipimpin kelompok usia yang tidak layak kembali bekerja," sindir pendiri rumah produksi audio visual Watchdoc Documentary itu.

Sontak, tulisan Dandhy Laksono tersebut pun direspons sejumlah warganet. Seperti dari warganet bernama akun @K1ngpurw4. Ia membeberkan, Soekarno menjadi presiden di usia 45 tahun, lalu Moh Hatta jadi Wapres di usia 44 tahun, dan Jenderal Soedirman jadi panglima di usia 29 tahun.

"Kesimpulan, Indonesia harus kembali dipimpin kelompok usia yang layak bekerja," balasnya.

Sebelumnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan warga yang berusia 45 tahun ke bawah tak termasuk dalam kelompok rentan. Dari total warga yang terpapar Covid-19, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

Doni menyebutkan, kematian tertinggi datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas, yakni mencapai 45 persen. Lalu, 40 persen lainnya datang dari kelompok usia 46-59 tahun yang memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.