Pokok Perkara Disidangkan, Hakim Gugurkan Permohonan Praperadilan Bos Memiles

Dua permohonan praperadilan yang diajukan tersangka investas ilegal MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay digugurkan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang terpisah


Hakim Martin Ginting menggugurkan permohonan untuk menyatakan tidak sah penetapan tersangka dan penahanan tersangka Sanjay oleh penyidik Polda Jatim. Hakim Martin beralasan bahwa sidang pertama dengan agenda dakwaan terhadap Sanjay sebagai terdakwa kasus investasi bodong sudah digelar. Dengan demikian, permohonan praperadilan itu gugur.

Menurut Martin, hal ini sesuai dengan Pasal 82 ayat 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 KUHAP tentang wewenang pengadilan untuk mengadili. Permohonan praperadilan dinyatakan gugur ketika sidang perdana pokok perkara terdakwa digelar di pengadilan.

Sidang pertama terhadap terdakwa Sanjay telah dilaksanakan Senin (11/5). Dua hari sebelum hakim praperadilan membacakan putusan.

"Maka hakim praperadilan harus menetapkan perkara praperadilan dinyatakan gugur," kata hakim Martin dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan putusan dalam sidang diruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya Rabu (13/5).

Hakim Johanis Hehamony dalam sidang terpisah juga menyatakan permohonan praperadilan agar penyitaan barang bukti tindak pidana oleh penyidik dinyatakan tidak sah juga gugur. Alasannya sama, persidangan terhadap pemohon praperadilan dengan agenda dakwaan sudah digelar.

Sementara itu, pengacara Sanjay, Vidi Galenso Syarief mengakui bahwa permohonan praperadilan yang diajukannya gugur.

"Bukan tidak dikabulkan. Tapi, karena digugurkan. Artinya, dalil permohonan kami tidak dibantah atau tidak dijawab," kata Vidi.

Selain itu, Vidi berdalih bahwa dalam sistem penelusuran sistem perkara (SIPP) tertulis bahwa jadwal sidang tanggal 11 Mei merupakan sidang pertama. Tidak tercatat sidang pertama dengan agenda dakwaan. Dia berdalih belum tentu sidang pertama pembacaan dakwaan.

"Sidang pertama bisa ditunda karena misalnya terdakwa sakit atau tidak didampingi kuasa hukum. Saya punya bukti otentik kalau sidang pertama saya selaku kuasa hukum tidak hadir," katanya.

Gugurnya permohonan praperadilan tersebut mendapat apresiasi dari Kejati Jatim selaku turut termohon.

"Saya berharap agar pihak pemohon menghormati keputusan hakim," kata kuasa hukum Kejati Jatim, Novan Arianto usai persidangan.

Pasca gugurnya praperadilan pemohon, Novan yang juga sebagai jaksa penuntut penuntut umum (JPU) dalam pokok perkara mengaku akan fokus membuktikan perbuatan Sanjay.

"Selanjutnya kami akan mempersiapkan pembuktian di pokok perkaranya," ujarnya.

Senada dengan Novan, Kompol Wayan selaku kuasa hukum Polda Jatim juga mengapresiasi putusan hakim.

"Karena faktanya memang demikian, pokok perkara sudah disidangkan dan sudah sepatutnya permohonan praperadilan digugurkan," tandasnya.