Anggota DPRD Kota Madiun Terjaring Razia Balap Liar Ternyata Masih Wajib Lapor

Setelah diperiksa Badan Kehormatan Partai DPC PDIP kota Madiun, Ikhsan Abdurrahman Siddiq alias Sanos (24) anggota DPRD kota Madiun yang terkena razia saat balap liar di ringroad kota Madiun, diketahui masih menjalani wajib lapor ke Polres Madiun Kota.


Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Madiun Kota Iptu Fatah Meilana pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (14/5).

Menurut Fatah, Ikhsan masih diharuskan datang ke Polres Madiun Kota untuk wajib lapor pada hari Rabu sore (13/5) kemarin. Kemudian hari ini Kamis seusai Magrib.

"Yang bersangkutan datang kemarin hari Rabu sore untuk wajib lapor, kerena hari Senin tidak bisa lalu hari ini setelah Magrib," terang Fatah.

Ikhsan sendiri saat diperiksa Badan Kehormatan Partai DPC PDIP Kota Madiun mengaku tidak dikenakan wajib lapor.

Namun Ketua Badan Kehormatan Partai DPC PDIP Kota Madiun Suhardo tidak percaya begitu saja.

"Iksan mengaku sudah tidak dikenakan wajib lapor seperti yang diberitakan di media. Padahal menurut pemikiran saya Iksan ini include bersama 13 rekannya itu tapi dia bilang gak wajib lapor," terang Suhardo.

Diberitakan sebelumnya, Polres Madiun Kota melakukan operasi cipta kondisi pada kamis (7/5) dinihari dalam operasi tersebut,  berhasil diamankan 14 remaja serta 10 sepeda motor dalam ajang balap liar di ringroad kota Madiun. 

Salah satu remaja yang turut diamankan merupakan oknum anggota dewan DPRD kota Madiun dari partai PDIP bernama Iksan Abdurrahman Siddiq alias Sanos (23).

Iksan merupakan anggota DPRD Kota Madiun dari partai PDIP. Polisi pun memeriksa Iksan dalam keterlibatan ajang balap motor liar tersebut. Disinyalir ajang balap liar di ringroad Kota Madiun digunakan sebagai sarana untuk judi.