Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) menolak kebijakan Presiden Joko Widodo yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
- Tjahjo Kumolo Usulkan Pemecatan PNS Tersangkut Jual Beli Vaksin Covid-19
- PB HMI Anggap Kemenangan Gus Yahya Penuhi Ekspektasi Masyarakat
- Jalankan Mesin Siap Menangkan PPP, GPK se-Jatim Sikapi Dinamika Organisasi
Menurut Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, kenaikan iuran BPJS Kesehatan harus dikaji ulang mengingat saat ini masyarakat sedang dilanda Covid-19.
"Langkah Presiden menaikkan iuran BPJS tetap tidak dapat dibenarkan karena kenaikan iuran bukan satu-satunya cara mengatasi defisit ekonomi negara. Terlebih di tengah resesi ekonomi saat ini," tegas Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (14/5).
Menurut Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, seharusnya pemerintah lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.
Kenaikan iuran yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 itu dikhawatirkan justru akan menambah masalah baru bagi masyarakat.
"Kenaikan iuran BPJS kesehatan ini justru berpotensi membuat masyarakat kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan sehingga akses layanan kesehatan menjadi terhambat," tandas politisi Golkar ini.
- Akhirnya Dihapus, Medsos Machfud Arifin Comot Foto Pelajar Disebut Cederai Kreatifitas Anak Muda
- Disindir Jokowi Belum Umumkan Capres, Airlangga Pastikan Tak Ingin Buru-buru
- Soal Gugatan Pemilu Tertutup, Bambang Pacul: Kenapa Tidak Ikuti Prosedur MK Saja?