Jumlah Penerima Terpangkas, AKD Gresik Sepakat Tolak Penyaluran BLT JPS Covid-19

Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, sepakat menolak rencana penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) dalam program jaring pengaman sosial (JPS) dampak Covid-19 yang akan dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.


Kesepakatan itu, diambil para kepala desa (Kades) yang tergabung dalam AKD. Karena, rencana penyaluran pada tahap I Pemkab Gresik hanya mencairkan sebanyak 16 ribu kepala keluarga (KK) dari total 116 ribu KK penerima bantuan dengan total anggaran Rp 210 miliar.

"Dengan tegas AKD menolak pencairan BLT JPS Covid-19 tahap 1 yang rencananya hanya diberikan untuk 16 ribu KK," kata, Ketua AKD Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, Senin (18/5).

Menurut Nurul Yatim, sebelumnya kepala desa sudah mengajukan data penerima BLT JPS dampak Covid-19 sesuai jadwal ke Bappeda Gresik. Namun, data yang diberikan oleh para Kades itu dimasukkan pada jadwal penyaluran tahap II.

"Jadi, pada 8 Mei sudah hampir 85 persen desa menyetorkan daftar nama KK penerima BLT JPS Covud-19 dan data sudah masuk semuanya ke Bappeda. Yang jadi pertanyaan kami para Kades, kenapa yang lain masuk tahap II. Tidak dijadikan satu pencairan di tahap I semua, untuk itulah kami menolak jika penyaluran BLT JPS tahap I hanya sebanyak 16 ribu KK saja," tuturnya.

para kades khawatir, apabila penyaluran BLT JPS dilakukan bertahap, maka akan sangat rawan menimbulkan gesekan diantara warga terutama mereka yang sudah terdata tetapi belum menerima.

"Kalau Pemkab mencairkan BLT JPS, maka tahap I dan II harus bersamaan untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan. Karena, kami para Kades tidak menginginkan suasana yang damai di desa kita tiba-tiba gaduh karena pembagian BLT JPS yang dianggap warga tak merata," ujarnya.

Ia mengungkapkan data calon penerima BLT JPS yang telah diserahkan pihak desa dan sudah diverifikasi, total ada 82.007 KK.

"Terkait hal ini Pemkab dan DPRD bisa menepati janji dengan mencairkan BLT JPS sebelum lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Jangan sampai janji yang telah dipublikasikan ke masyarakat, dikhianati," tukasnya.

"Selain itu, kami juga meminta data usulan yang tidak diterima Bappeda sepanjang tidak dobel dengan bantuan yang lain, agar diterima. Kesalahan pengisian tidak boleh dijadikan dasar untuk menentukan tidak layak menerima BLT JPS dampak Covid-19," tandasnya.