Empat Terdakwa MeMiles Jalani Sidang, Begini Modus Yang Dipakai Raup Keuntungan

Setelah Bos MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, kini giliran empat anak buahnya didudukan sebagai pesakitan. Mereka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Novan Arianto.


Keempat terdakwa itu adalah Fatah Suhanda (Managing Direktur PT Kam And Kam), Martini Luisa alias dr Eva (Master Memiles), Sri Windyaswati (Kepala Bagian Purchasing PT Kam And Kam) dan Prima Hendika (Kepala Bagian IT PT Kam And Kam).

Dijelaskan dalam surat dakwaan, Ke empat terdakwa ini bertanggung jawab atas target yang sudah ditentukan oleh perusahaan dan bertanggungjawab terhadap keseluruhan customer, agent, leader serta semua head leader untuk jenis komplain apapun dan dimanapun.

"Mereka memperdagangkan jasa slot iklan melalui aplikasi MeMiles yang hanya dapat diakses atau dipasang oleh orang yang telah menjadi member," terang JPU Novan Arianto dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat dakwaannya dalam sidang telekonferensi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (20/5).


Untuk membuat member tertarik bergabung di MeMiles, lanjut Novan, manajemen PT Kam and Kam memberikan tawaran hadiah berupa reward, komisi maupun bonus.

"Agar tertarik untuk bergabung menjadi member MeMiles," sambungnya.

Hadiah, komisi dan bonus tersebut hanya dapat diperoleh dengan melakukan merekrut member baru dan melakukan penyetoran atau top up oleh member, dengan nominal yang tertera dalam menu promo aplikasi Memiles minimal Rp 50 ribu sampai Rp 200 juta.

"Bilamana telah tercapai omzet nasional dan telah melampaui masa tunggu untuk setiap reward yang masing-masing memiliki ketentuan masa tunggu dan omset nasional yang berbeda, seperti mobil, motor, HP, emas, umrah, dan sebagainya," terang jaksa Novan.

Atas dakwaan tersebut, majelis hakim yang diketuai Sutarno memberikan kesempatan pada terdakwa melalui tim penasehat hukumnya untuk mengajukan tanggapan.

"Kami ajukan eksepsi yang mulia," ujar Muzzayin, penasehat hukum para terdakwa diakhir persidangan.


Usai persidangan, Muzzayin mengatakan, Pengadilan Negeri Surabaya tidak memiliki kewenangan untuk menyidangkan perkara tersebut karena para saksi banyak berdomisili di Jakarta.
"Kalau mengacu kepada KUHAP, Pengadilan Jakarta yang menyidangkan perkara itu,"katanya.
Terkait keberatan dengan surat dakwaan Jaksa, Muzzayin menyebut akan disampaikan dalam nota eksepsi.

"Banyak sekali, dakwaan yang kurang cermat," tandasnya.