Perbuatan J.E Sendjaja Bukan Pidana

Kejaksaan harus gigit jari atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap Ir J.E Sendjaja, terdakwa kasus penggelapan dana proyek transmisi 500 KV di Sumatera yang merugikan PT Karya Tugas Anda (KTA) hingga ratusan miliar rupiah.


Majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menilai, perbuatan Direktur PT Duta Cipta Pakarperkasa (DCP) ini bukan pidana meski dia terbukti menggunakan uang milik PT KTA sebesar Rp 111,3 milliar.

"Mengadili, melepaskan terdakwa dari tuntutan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP atau onslag van recht vervolging," kata hakim Dwi dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/5).

Adanya perjanjian imbal hasil antara terdakwa dengan Direktur PT KTA, Laurents Leonard Nelwan menjadi pertimbangan majelis hakim saat melepaskan terdakwa dari tuntutan hukum.

"Hal tersebut berdasarkan alat bukti dipersidangan dan sudah diatur dalam hukum perjanjian jual beli. Menimbang, apa yang dilakukan terdakwa dan saksi Laurents Leonard Nelwan adalah transaksi perdata,” terang hakim Dwi Purwadi.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Sudarsana masih menyatakan pikir-pikir.

"Kami masih akan laporkan dulu ke pimpinan," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Terpisah, Rachmad Ciptadi salah seroang penasehat hukum terdakwa dari Libra Law Firm mengatakan, majelis hakim telah memperhatikan dalil-dalil yang telah disampaikan oleh pihaknya di muka persidangan dan telah dibacakan dalam agenda nota pembelaan atau pledoi.

"Kami berhasil membuktikan bahwa dugaan yang didakwa oleh JPU, tidak benar. Bahwa semua perbuatan yang dilakukan klien kami adalah dalam rangka berbisnis, yang ditandai dengan adanya perjanjian imbal hasil, yang telah kami buktikan dimuka persidangan," ujarnya saat dikonfirmasi usai persidangan.

Diketahui, sebelumnya terdakwa J.E Sendjaja dituntut hukuman 3,5 tahun penjara oleh JPU Kejati Jatim Putu Sudarsana yang dibacakan Rabu (1/4) lalu.

Atas tuntutan tersebut, tim penasehat hukum terdakwa mengajukan nota pembelaan.

Kasus ini dilaporkan Laurents Leonard Nelwan, direktur dari PT Karya Tugas Anda (KTA). Saat itu , terdakwa Sendjaja, selaku direktur PT DPC membutuhkan dana untuk mengerjakan Proyek Transmisi 500 KV Sumatera berdasarkan surat perjanjian dengan PT Waskita Karya No.001/SPPM/WK/DIV/INFRASTRUKTUR/ TRANSMISI/2015 tertanggal 18 Desember 2015 untuk pekerjaan Design dan Pengadaan Material Tower.

Atas tawaran tersebut, PT KTA memberikan modal sebesar Rp 400 miliar dan dibuatkan perjanjian bagi hasil dengan komposisi modal dan keuntungan 75 persen masuk ke rekening bersama dan 25 persen masuk ke rekening terdakwa.