Permintaan Paguyuban PGS Soal Pembebasan Biaya Dipenuhi Pengelola

Para pedagang di Pusat Grosir Surabaya atau PGS kini bisa bernafas lega. Permintaan mereka yang diajukan oleh Paguyuban PGS kepada pengelola soal pembebasan biaya service charge, listrik, shiking fund dan lainnya akhinya dipenuhi.


“Pada tanggal 22 April kami telah melayangkan surat permohonan pembebasan pembayaran service charge pada Direktur PT Jasamitra Propertindo. Permohonan ini kami sampaikan berkaitan dengan terhentinya segala aktivitas dan operasional para pedagang di PGS selama 14 hari terhitung sejak tanggal 5 sampai dengan 18 April 2020,” kata Ketua Paguyuban PGS, Sujianto kepada Kantor Berita RMOLJatim, Selasa (19/5).

Saat itu, lanjut dia, pertama kali penghentian aktivitas pada tanggal 5 April dikarenakan ada pedagang yang terpapar Covid-19. Kemudian pada 19 April setelah buka, pihaknya diminta tutup lagi dengan adanya pemberlakuan PSBB untuk wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

“Dua kali penutupan, artinya 28 hari,” jelasnya

Permintaan pembebasan dari segala beban biaya ini diajukan karena dengan adanya dua kali penutupan, maka otomatis omzet para pedagang anjlok.

“Omzet pedagang turun sekitar 80 persen. Bila kami tidak mengajukan pembebasan biaya yang menjadi beban pedagang pada bulan April, bagaimana kami membayarnya. Contoh untuk satu stan dengan ukuran 2x3 meter saja mencapai RP 850 ribu perbulan. Kami juga berupaya untuk mengajukan pembebasan segala biaya iuran service cas dikarenakan semua pedagang tidak dapat melakukan aktifitas berdagang secara otomatis karena terdampak penutupan gedung PGS,” ungkapnya.

Lelaki yang akrab disapa Yanto ini menuturkan, hari pertama saat pertemuan dengan pengelola PGS pada 18 April sempat berjalan alot.

“Alhamdulillah, hari ini menemui titik terang, permintaan kami dipenuhi. Untuk bulan April ini para pedagang dibebaskan dari segala biaya tersebut di atas,” ucap dia.

Yanto menambahkan, pedagang yang ada di PGS minta supaya dibentuk paguyuban, kemudian pihaknya bersama perwakilan pedagang menghadap pengelola.

“Dan akhirnya perwakilan dari pedagang disetujui membentuk paguyuban. Karena itu, melalui Paguyuban PGS yang terbentuk ini kami berusaha memperjuangkan permintaan para pedagang di sini,” tuturnya.

Sementara itu saat dihubungi via telepon, Priyo Setya Budi selaku developer membenarkan permintaan Paguyuban Pedagang PGS memang benar dipenuhi. 

“Ini demi kebaikan bersama, apalagi kita sekarang tengah menghadapi Pandemi covid-19, semoga pandemi ini segera berlalu,” ucap Priyo.

Sekedar diketahui, surat kesepakatan tertulis diwakili oleh Direktur Utama PT Jasamitra Propertindo dan disetujui Ketua Paguyuban Pedagang Pusat Grosir Surabaya.

Dalam surat bernomor 8.152/V/OPS/2020, perihal permohonan pembebasan segala biaya beabn tsb yang dikeluarkan PT Jasamitra Propertindo tertanggal 19 April 2020, memutuskan, pertama biaya service charge, listrik, air, sinking fund dan biaya materai untuk bulan April 2020 dibebaskan. Sedangkan, pada putusan kedua tertulis bahwa  penagihan listrik bulan Maret 2020 dibayarkan pada bulan Mei 2020.