Polres Madiun Bekuk Satu Orang Komplotan Spesialis Curat Rest Area

Polres Madiun membekuk satu orang komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di rest area km 626 Tol Ngawi-Kertosono, masuk Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, pada medio bulan Desember 2019 lalu.


Polisi sekarang mengejar tiga orang lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Satu tersangka yang dibekuk tersebut bernama Aditya Sanjaya (23) warga Desa Way Halum, kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.Tersangka dibekuk tanpa perlawanan. 

“Pencarian komplotan curat itu memerlukan waktu lama, karena komplotan itu berpindah-pindah. Melalui pemburian panjang, akhirnya satu dari 4 orang komplotan dibekuk jajaran Sat Reskrim,” ujar Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, Selasa (19/5).

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka tersebut melalui perburuan yang panjang dan tergolong sulit. Mereka sering berpindah-pindah dan terus bergerak dari berbagai daerah. Namun ada informasi berharga salah satu komplotan terendus keberadaannya di Terminal Kalideres, Jakarta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. 

“Bagi DPO lain identitas sudah diketahui, kami berharap menyerahkan diri daripada kena tindakan tegas terukur bisa berujung kematian,” ujarnya serius.

Sekedar diketahui kejadian curat itu terjadi 19 Desember2019, lalu. Korban seorang wanita yang sedang istirahat di rest area km 626. Komplotan tersebut mengambil tas korban dari dalam mobil dan melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Pencurian tersebut sempat terekam dalam CCTV.