Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud RI).
- Gede Pasek Ajak Keluarga Besar Shidiqqiyah Berdoa Pasca Mas Bechi Dituntut 16 Tahun Penjara
- Mentan SYL Ditangkap, Kelompok 212: Pastinya Rakyat Mendukung KPK
- KPK Optimis Stepanus Robin Diputus Bersalah Walau Azis Syamsuddin Selalu Membantah
"Sekitar jam 11.00 WIB, KPK bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud telah melakukan kegiatan tangkap tangan di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (21/5).
Ia menjelaskan, OTT dilakukan setelah lembaga antirasuah mendapat informasi dari pihak Itjen Kemendikbud mengenai akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengamankan sejumlah pihak.
"Kemudian diamankan Kabag Kepegawaian UNJ, Dwi Achmad Noor beserta barang bukti berupa uang sebesar 1.200 dolar AS dan Rp 27.500.000," sambungnya.
Kasus tersebut diduga berkenaan dengan pemberian tunjangan hari raya (THR) yang akan diberikan kepada Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.
- Buronan Korupsi Bencana Alam Sumbar Berhasil Ditangkap
- PKPU Hitakara Dinilai Sarat Persengkongkolan Jahat, Kuasa Hukum Minta MA dan KY Turun Tangan
- Ferdy Sambo Bela Hendra Kurniawan, Polri: Terdakwa Punya Hak Ingkar