Kritik yang disampaikan Pendiri Yayasan Zamrud Khatulistiwa Farid Gaban kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki berujung laporan polisi.
- Gonjang-ganjing Kursi Ketua DPRD Madiun, Dua Politisi PDI-P Hadiri Undangan DPP
- Sambut Kedatangan Menteri AHY di Bandara Juanda, Dokter Agung Berikan Batik Tulis Motif Burung Hong
- Temukan Penggelembungan Suara, MPW PP Jatim Minta KPU Hapus Suara Siluman DPD RI di Sirekap Jatim
Seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Internasional Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia sekaligus Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid secara resmi melaporkan Farid Gaban ke Polda Metro Jaya atas kritik tersebut. Laporan ini berdasarkan tanda bukti lapor nomor: TBL/3.001/V/YAN 2.5./2020/SPKT PMJ tertanggal 27 Mei 2020.
Dalam laporan itu, Farid Gaban dituduh telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial. Kasus ini bermula dari sindiran Farid Gaban pada acara kerja sama yang dilakukan Menteri Teten Masduki dengan toko online Blibli.
"Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?" kicau Farid.
Muannas Alaidit lantas melayangkan somasi agar Farid Gaban menghapus kicauan tersebut. Menurutnya, kicauan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan cenderung menyesatkan. Tapi somasi tidak diindahkan oleh Farid Gaban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut bahwa pihaknya masih mempelajari lebih mendalam laporan dari Muannas tersebut.
"Coba saya pelajari, saya cek dulu," ujarnya.
ikuti terus update berita rmoljatim di google news
- Pernyataan Jokowi Soal Covid-19 yang Tidak Sesuai Fakta Akan Berbuntut Ditinggalkan Dunia Internasional
- BBM Naik, Ketua DPD RI: Rakyat Makin Menderita
- Soal Rempang, Menteri Bahlil dan Panglima TNI Didesak Mundur