Kritik yang disampaikan Pendiri Yayasan Zamrud Khatulistiwa Farid Gaban kepada Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki berujung laporan polisi.
- Rencana Mengganti Bahan Bakar Fosil ke Sawit Butuh Keseriusan Menjaga Lingkungan
- UPTD Sekolah Dasar (SD) Wilayah Kecamatan Kwanyar Menggelar Olimpiade Mipa dan Kreativitas
- Langkah Kemenhub Antisipasi Puncak Arus Balik Penonton Moto GP
Seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Internasional Ketua Umum Perhimpunan Cyber Indonesia sekaligus Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid secara resmi melaporkan Farid Gaban ke Polda Metro Jaya atas kritik tersebut. Laporan ini berdasarkan tanda bukti lapor nomor: TBL/3.001/V/YAN 2.5./2020/SPKT PMJ tertanggal 27 Mei 2020.
Dalam laporan itu, Farid Gaban dituduh telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan penghinaan terhadap penguasa melalui media sosial. Kasus ini bermula dari sindiran Farid Gaban pada acara kerja sama yang dilakukan Menteri Teten Masduki dengan toko online Blibli.
"Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana nih Kang Teten Masduki? How long can you go?" kicau Farid.
Muannas Alaidit lantas melayangkan somasi agar Farid Gaban menghapus kicauan tersebut. Menurutnya, kicauan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan cenderung menyesatkan. Tapi somasi tidak diindahkan oleh Farid Gaban.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut bahwa pihaknya masih mempelajari lebih mendalam laporan dari Muannas tersebut.
"Coba saya pelajari, saya cek dulu," ujarnya.
- Soal Dicopotnya Diorama G30S/PKI, Gatot: Itu Masalah Nyata Bangsa!
- Kelana-Dwi Astutik Ajak Media Bangun Sidoarjo
- 150 Ribu Warga Jakarta Dikabarkan Dukung Anies Maju Pilpres 2024