Liem Budi Santoso Limo Seputro alias Mio (73) dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam akte jual beli sebidang tanah di kawasan jalan Pulo Wonokromo No 110 Surabaya.
- Ikut Kerja Serabutan, Sekalian Edarkan Sabu
- Soal Kasus Kardus Durian, Ini Jawaban KPK
- KPK Panggil Pengelola Gedung Apartemen Niffaro Park Terkait Kasus Suap Tukin di Ditjen Minerba
Kakek Mio terbukti memalsukan tanda tangan adiknya, Boedi Oetomo untuk permohonan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 326 atas objek tanah seluas 1145 meter persegi. Perbuatannya dinilai telah memenuhi unsur pasal 264 ayat (2) KUHP.
"Mengadili, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama satu bulan dikurangi dengan masa penahanan rumah yang telah di jalani, membebankan terdakwa membayar biaya perkara sebesar dua ribu rupiah,"kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Tirta dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya diruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (28/5).
Atas putusan tersebut, Kakek Mio maupun jaksa penuntut umum Kejari Tanjung Perak, Didik Yudha menyatakan pikir-pikir.
"Pikir-pikir,"kata Kakek Mio diakhir persidangan.
Terpisah, Leonardus Sagala selaku penasehat hukum berencana akan mengajukan upaya hukum banding.
"Kami masih pikir-pikir, tapi yang pasti dalam pertimbangan majelis hakim tadi mengakui bahwa akta itu pernah digunakan pada saat prona tapi tidak secara tegas disebutkan pada tahun berapa," katanya saat dikonfirmasi usai persidangan.
Ia menilai, kasus ini telah kadaluarsa, hal ini didasarkan atas fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Pada persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, prona itu tahun 1999. Artinya sesuai pasal 79 angka ke 1 KUHP jo Pasal 78 ayat (1) ke 3 maka perkara ini sudah kadaluarsa," tandasnya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Didik Yudha yang sebelumnya menuntut hukuman 2 bulan penjara. Meski demikian, Kakek Mio tidak perlu menjalani hukuman di penjara karena hukuman yang dijatuhkan telah klop dengan masa tahanan rumah yang telah dijalaninya.
Diketahui, Kasus pemalsuan tanda tangan di Akta Jual Beli (AJB) ini dilaporkan oleh Arif Wibowo, keponakan Kakek Mio.
Kasus ini terbongkar saat Arif Wibowo hendak membayar PBB atas objek tanah tersebut. Namun oleh petugas ditolak karena objek tanah tersebut beralih nama ke terdakwa.
- Firli Bahuri: Pemberantasan Korupsi Tak Pernah Berhenti dan Dihentikan Oleh Siapapun
- KPK dan PPATK Sepakat Perkuat Sinergi Berantas Korupsi
- Seret Nama Ketua KPK, Kasus Kebocoran Dokumen ESDM Naik ke Tahap Penyidikan