Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 20 Bulan Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis bersalah terhadap Ibnu Gofur dan Totok Sumedi. Dua pengusaha kontraktor ini terbukti melakukan suap ke Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah untuk mendapatkan proyek pembangunan infrastruktur di Pemkab Sidoarjo.


"Mengadili menghukum terdakwa Ibnu Gofur dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan penjara, dikurangkan dengan penahanan yang telah dijalani," ujar Ketua Majelis, Rohmad dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan amar putusannya, Jum'at (29/5).

Putusan yang sama juga diberikan ke terdakwa Totok Sumedi. Selain hukuman badan, keduanya juga dihukum membayar denda sebesar Rp 100 juta rupiah, subsider 3 bulan kurungan.

Perbuatan kedua terdakwa dianggap bertentangan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, kedua terdakwa dan JPU KPK masih menyatakan pikir-pikir.

Ditemui usai sidang, Jaksa KPK, Arif Suhermanto mengaku masih akan melaporkan putusan ini ke pimpinan KPK. Ia menyebut, putusan majelis hakim telah mengakomodir surat dakwahnya dengan menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah.

"Jadi apa yang kami dakwakan sudah diakomodir oleh majelis hakim," pungkasnya.

Diketahui, vonis terhadap dua terdakwa penyuap Saiful Ilah dan beberapa pejabat di Pemkab Sidoarjo ini terbilang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ibnu Gopur dan Totok Sumedi dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Sidang putusan di pengadilan yang berada di Jalan Juanda, Sidoarjo ini digelar berurutan. Pertama sidang untuk Ibnu Gofur. Kemudian dilanjut sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Totok Sumedi.

Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuap Bupati Saiful Ilah dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo, terkait sejumlah proyek APBD di Kota Delta.

Mereka dianggap terbukti memberikan uang suap secara bertahap hingga Rp 1,675 miliar sejak bulan Agustus 2019 hingga terungkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK pada 7 Januari 2020 di Pendopo Sidoarjo.